Sebar Ajaran Sesat, Tarekat di Gowa Jual Kartu Surga Seharga Rp50 Ribu

Tersangka diduga memodifikasi sejumlah ajaran agama Islam

Makassar, IDN Times - Kepolisian Resor Gowa, Sulawesi Selatan, menangkap pemimpin tarekat Ta’jul Khalwatiyah Syech Yusuf bernama Andi Malakuti alias Puang La’lang. Warga Dusun Timbuseng, Kecamatan Patallassang yang biasa disebut Maha Guru itu ditetapkan tersangka atas dugaan penistaan agama serta penipuan, penggelapan, dan pencucian uang.

Kepala Polres Gowa AKBP Shinto Silitonga menyatakan pelaku diduga menyebarkan ajaran Islam secara sesat sesat kepada pengikutnya. Puang La’lang antara lain disebut menjanjikan keselamatan dunia dan akhirat bagi dengan memberikan "wipiq" atau kartu surga, yang sekaligus jadi tanda anggota bagi para pengikut.

“Penyidik menetapkan tersangka setelah memeriksa 42 saksi dan dua ahli agama dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sulsel dan Kemenag Gowa. Dan sejak 1 November dilakukan penahanan,” kata Kapolres pada konferensi pers di Sungguminasa, Senin (4/11).

Baca Juga: Merunut Jejak Panjang Terorisme di Sulawesi Selatan

1. Selain jual kartu surga, Maha Guru juga memodifikasi sejumlah ajaran Islam

Sebar Ajaran Sesat, Tarekat di Gowa Jual Kartu Surga Seharga Rp50 Ribuunsplash.com/@under_afiq

Polres Gowa menangkap Puang La’lang berdasarkan laporan masyarakat yang diterima pada September 2019. Dari penyelidikan, polisi menghimpun informasi bahwa tersangka diduga sudah menyebarkan ajaran sesat sejak lama. Dia juga diketahui mengangkat dirinya sebagai Maha Guru atau rasul, sejak tahun 1999.

Polisi menemukan sejumlah perbuatan Maha Guru yang dianggap sesat. Di antaranya, mewajibkan pengikut membayar kartu surga seharga Rp10 ribu hingga Rp50 ribu. Pengikut juga memungut dana zakat yang bernilai Rp5 ribu per kilogram, tergantung berat badan masing-masing pengikut. Ada pula kewajiban pengikut menyetor 2,5 persen penghasilannya kepada Maha Guru.

Shinto mengatakan, Maha Guru juga memodifikasi sejumlah ajaran agama Islam untuk diajarkan kepada masyarakat. Misalnya, mengangkat diri sebagai rasul; mengakui adanya Allah pencipta, Allah Mama, Allah Bapa, Allah Iblis, Allah Jin, Allah Syaitan, Allah Nafsu; menafsirkan ayat suci Alquran sesuai kehendak; meyakini adanya kitab suci tersendiri (Kitabullah), dan lain-lain.

“Selain itu, Maha Guru mengaku dapat memperpanjang umur pengikutnya, bertambah 15 tahun. Kitabullah yang dimaksud, menurutnya adalah yang diajarkan oleh Nabi Muhammad SAR kepada Syekh Syusuf di surga, kemudian ditemukan di peti jenazah Syekh Yusuf,” ucap Kapolres.

2. Tersangka menikahkan pengikutnya tanpa wali dan pencatatan akta

Sebar Ajaran Sesat, Tarekat di Gowa Jual Kartu Surga Seharga Rp50 Ribu(Ilustrasi nikah) Pexels.com/DanuHidayaturaRahman

Kapolres menerangkan, tersangka dijerat dengan sejumlah dugaan pelanggaran hukum. Masing-masing, Pasal 156 KUHP tentang penistaan agama; Pasal 378 KUHP tentang penipuan; Pasal 372 KUHP tentang penggelapan; Pasal 3,4, dan 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencucian uang.

Tersangka juga diduga melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1946 tentang Pencatatan Nikah. Itu karena Maha Guru dilaporkan menikahkan sejumlah pengikutnya tanpa wali nikah. Atas berbagai dugaan pelanggaran, tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Sudah ada warga yang melapor dan resah karena ada jemaahnya yang telah dinikahkan tanpa wali dan tanpa dicatat Kantor Urusan Agama. Akibatnya, warga tersebut tidak mendapat akte nikah dan akte kelahiran,” Kapolres menerangkan.

3. Polisi sita barang bukti uang dan berbagai kitab

Sebar Ajaran Sesat, Tarekat di Gowa Jual Kartu Surga Seharga Rp50 RibuIDN Times/Istimewa

Seiring penetapan tersangka, penyidik Polres Gowa menyita berbagai barang bukti milik Puang La’lang. Salah satu di antaranya, sebuah tasbih yang digunakan tersangka membaiat jemaahnya.

“Pengakuan pelaku, bahwa tasbih tersebut langsung ada di hadapannya,” ujar Kapolres.

Bukti lain berupa 317 lembar kartu surga, 80 lembar kartu pelaris, uang tunai Rp50 juta, puluhan buku kitab berbagai jenis, keris, dan lain-lain. Pada penyelidikan sementara, polisi menduga tersangka menyebarkan ajaran sesat dengan modus mengambil keuntungan.

4. MUI sudah mengeluarkan fatwa larangan tarekat Maha Guru

Sebar Ajaran Sesat, Tarekat di Gowa Jual Kartu Surga Seharga Rp50 Ribu(Puang La'lang, kiri) Dok. IDN Times/Polres Gowa

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Gowa sejatinya telah mengeluarkan fatwa sejak tahun 2016 tentang larangan menyebarkan aliran keagamaan dan kepercayaan Tarekat Ta’jul Khalwatiyah Syech Yusuf. Pemerintah Kabupaten Gowa, per 17 September 2019, juga telah mengeluarkan surat rekomendasi pembubaran tarket tersebut.

Menurut situs resmi Polres Gowa, surat fatwa MUI juga telah disampaikan langsung kepada Puang La’lang. Surat diserahkan pada rapat koordinasi pada 12 Juni 2019. Rapat disaksikan sejumlah tokoh, di antaranya Sekda Gowa Muchlis, Kapolres AKBP Shinto, Ketua MUI setempat KH Abubakar Paka, Kepala Kemenag H Adliah, dan para pemuka agama.

Pada kesempatan itu, Puang La’lang menyatakan kesediannya meninggalkan tarekat dan mengikuti rekomendasi Pemkab Gowa.

“Saya bersedia mengikuti pemerintah ke jalan yang benar,” katanya saat itu.

Duh, ada-ada saja ya.

Baca Juga: Inspiratif Banget, Nama Anak-anak BJ Habibie yang Kental Nuansa Islam

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya