Viral, Guru di Gowa Dikeroyok Keluarga Murid Saat Jam Belajar 

Pelaku merupakan dua orang bersaudara kandung

Makassar, IDN Times - Sebuah rekaman video aksi kekerasan di lingkungan sekolah kembali viral di media sosial. Kali ini, seorang guru sekolah dasar di Kabupaten di Gowa, Sulawesi Selatan, menjadi korban pengeroyokan oleh oknum keluarga murid.

Mirisnya, seperti ditunjukkan dalam video singkat yang tersebar, kejadian itu berlangsung di dalam ruangan kelas saat jam pelajaran. Penganiayaan terhadap guru turut disaksikan oleh murid-muridnya.

Video tersebut dibagikan lewat sejumlah saluran media sosial, Kamis (5/9). Salah satunya oleh akun Instagram @makassar_iinfo. Dalam video nampak korban dipukuli bergantian oleh dua orang pelaku. Usai dianiaya, sejumlah siswa yang menyaksikan kejadian itu menangis sambil memeluk sang guru.

Kepala Sub Bagian Humas Polres Gowa AKP Mangatas Tambunan mengatakan, penganiayaan terjadi di SD Inpres Pa'bangngiang, Jalan Andi Tonro Kecamatan Somba Opu, Rabu (4/9). Dua pelaku dalam kejadian ini sudah ditangkap dan ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Benar pada Selasa sekitar pukul 10 Wita telah terjadi penganiayaan terhadap guru di dalam kelas salah satu sekolah di Gowa. Kami prihatin bahwa penganiayaan terjadi di depan anak didik yang dapat mempengaruhi kondisi psikologis mereka," kata AKP Tambunan lewat keterangan tertulis kepada IDN Times, Kamis (5/9).

1. Pelaku penganiayaan dua orang bersaudara

Viral, Guru di Gowa Dikeroyok Keluarga Murid Saat Jam Belajar Dok. Polres Gowa

Guru yang dianiaya dalam video beredar diketahui bernama Astia, seorang guru honorer berusia 40 tahun. Warga BTN Paccinongang Kecamatan Somba Opu itu menderita sejumlah luka di wajah akibat pengeroyokan. Usai kejadian, dia melapor di Polsek Somba Opu dan menjalani pemeriksaan visum di rumah sakit.

Kapolres Gowa AKBP Shinto Silitonga mengatakan, dalam kasus ini Polisi menahan dan menetapkan dua tersangka pengeroyokan. Masing-masing berinisial NV, 20 tahun, dan APR, 17 tahun, yang merupakan kakak dari salah seorang murid di sekolah setempat. Mereka ditahan atas dugan penganiayaan secara bersama-sama. 

"Penganiayaan dilakukan oleh dua orang pelaku yang bersaudara kandung," kata Shinto pada konferensi pers Kamis siang.

2. Kejadian dipicu perkelahian murid

Viral, Guru di Gowa Dikeroyok Keluarga Murid Saat Jam Belajar IDN Times/Sukma Shakti

Berdasarkan keterangan yang dihimpun aparat Polres Gowa, penganiayaan terhadap guru di SD Pa'bangngiang dipicu perkelahian antar murid. Pada Rabu (4/9), orang tua beserta keluarga salah seorang murid mendatangi sekolah karena tidak terima anaknya dipukuli. Mereka meminta pihak sekolah menindak tegas perkelahian itu.

Tersangka NV awalnya mendatangi ruangan kelas V dan bertemu dengan seorang murid yang disebut memukuli adiknya. Dengan marah-marah, dia membawa murid tersebut menemui kepala sekolah. Ungkapan emosional kembali disampaikan di ruang kepala sekolah.

Korban Astia yang turut berada di ruang kepala sekolah meminta agar masalah perkelahian antar murid diselesaikan di ruang kelas. Dalam perjalanan menuju ruang kelas, tersangka ingin memukuli murid namun dihalang-halangi oleh sang guru.

"Karena korban menghalangi, lalu tersangka NV emosi dan menyerang korban. Melihat hal itu, adik pelaku, APR ikut emosi dan juga menyerang korban," ucap Shinto.

Baca Juga: Tegur Pria Mabuk Kencing Sembarang, Kakek di Gowa Kena Sabetan Parang

3. Tersangka terancam hukuman lima tahun penjara

Viral, Guru di Gowa Dikeroyok Keluarga Murid Saat Jam Belajar IDN Times/Sukma Shakti

Petugas Kepolisian menangkap dua pelaku, NV dan APR di rumahnya, di wilayah Kecamatan Somba Opu, Rabu malam. Keduanya kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain pakaian yang dikenakan pelaku saat peristiwa penganiayaan.

Kepada penyidik, kedua tersangka mengaku menyerang guru karena sakit hati. Mereka tidak puas atas sikap sekolah dalam penyelesaian perkelahian adiknya. Mereka dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.

"Diancam dengan hukuman pidana paling lama lima tahun enam bulan. Polres Gowa mengimbau para pihak terkait untuk menyerahkan masalah tersebut dalam koridor hukum," Shinto menerangkan.

Baca Juga: Ratusan Pengungsi Afganistan dan Iran Unjuk Rasa di Rudenim Gowa 

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya