3 Penyelenggara Pemilu Bahas Caleg Eks Napi, Ini Hasilnya

Tiga penyelenggara pemilu lakukan tripartit, ini hasilnya

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) akan melakukan pertemuan tripartit. Pertemuan membahas lebih lanjut terkait calon legislatif (caleg) mantan napi yang beberapa waktu lalu diloloskan Bawaslu, hingga menuai polemik di masyarakat.

Bawaslu sendiri memutuskan meloloskan caleg mantan napi berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Meskipun diloloskan, KPU belum bisa menindaklanjuti status dari caleg mantan napi tersebut. Sehingga caleg mantan napi yang diloloskan masih berstatus Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

KPU menolak caleg eks napi karena tidak sesuai aturan dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018, yang melarang tiga mantan napi menjadi caleg yaitu napi korupsi, kejahatan seksual, dan narkoba. Atas perbedaan itulah, ketiga lembaga penyelenggara pemilu itu sepakat melakukan tripartit. 

Apa saja hasil pertemuan ketiga penyelenggara pemilu?

1. Tiga penyelenggara pemilu mendorong putusan MA untuk segera dipercepat

3 Penyelenggara Pemilu Bahas Caleg Eks Napi, Ini HasilnyaIDN Times/Afriani Susanti

Ketua DKPP Harjono mengatakan ada dua hal yang dihasilkan dalam pertemuan tripartit tersebut. Pertama, mendorong Mahkamah Agung (MA) untuk segera memprioritaskan persoalan ini agar cepat mengeluarkan putusan terhadap perkara tersebut. Menurut Harjono, MA memiliki kewenangan untuk segera memutuskan.

"Untuk itu kami melakukan komunikasi dengan MA agar bisa diterima dan secepatnya bisa diputuskan," ujar dia di Gedung DKPP, Jakarta, Rabu (5/9).

Baca Juga: KPU: Apapun Putusan MA soal Caleg Eks Napi Nyaleg Perlu Dihormati

2. Ketiga penyelenggara sepakat akan membujuk partai politik menarik caleg mantan napi

3 Penyelenggara Pemilu Bahas Caleg Eks Napi, Ini HasilnyaIDN Times/Afriani Susanti

Hal lain yang juga dihasilkan dalam pertemuan tripartit tersebut adalah membujuk partai politik, supaya mereka bersedia menarik kembali caleg mantan napi yang mencalonkan diri. 

"Akan dilakukan pendekatan juga pada parpol karena mereka telah mengisi pakta integritas kalau tidak didialogkan kembali atau direlakan. Bahkan, parpol yang calonnya mantan napi harus ditarik," kata Harjono.

3. Ketiga penyelenggara pemilu siap berkomunikasi dengan MA untuk segera keluarkan putusan

3 Penyelenggara Pemilu Bahas Caleg Eks Napi, Ini HasilnyaIDN Times/Afriani Susanti

Upaya lain yang dilakukan ketiga penyelenggara pemilu agar putusan judicial review PKPU Nomor 20 Tahun 2018 segera diputuskan, dengan menjalin komunikasi yang lebih intens.

"Surat pasti. Kalau misalnya kami bisa datang bertiga untuk menemui siapa yang memiliki kewenangan untuk hal ini," tutur Harjono.

Kalau penyelenggara pemilu kompak kan pemilu berjalan lancar, benar gak guys?

Baca Juga: KPU Digugat Karena Larang Caleg Eks Napi, Begini Kata Komisioner

Topik:

  • Rochmanudin
  • Yogie Fadila

Berita Terkini Lainnya