Acungkan 1 Jari Saat IMF, Luhut dan Sri Mulyani Dilaporkan ke Bawaslu

Luhut dan Sri Mulyani dilaporkan ke Bawaslu

Jakarta, IDN Times – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Indonesia, Luhut Pandjaitan dan Menteri Keuangan, Sri Mulyani dilaporkan ke Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) karena diduga melakuakn pelanggaran kampanye pada sebuah acara IMF yang diselenggarakan di Bali. Kedua pejabat yang masih aktif tersebut dilaporkan oleh masyarakat, karena dalam video yang telah beredar menunjukkan Luhut Pandjaitan mengkoreksi Direktur IMF saat mengacungkan tangan tanda victor dengan mengubahnya mengacung satu.

Kuasa Hukum Pelapor, M Taufiqurrahman menjelaskan, alasan pelaporan tersebut didasari atas adanya dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan di tempat yang tidak seharusnya.

“Kami menduga disini ada pelanggaran sehingga klien kami berkepentingan untuk melaporkan ini. Apakah nanti ada unsur pidana atau tidak, kita serahkan pada Bawaslu,” ujarnya di Gedung Bawaslu RI, Jakarta, Kamis (18/10).

1. Meminta video tersebut diuji oleh Bawaslu

Acungkan 1 Jari Saat IMF, Luhut dan Sri Mulyani Dilaporkan ke Bawaslubawaslu.go.id

Kuasa Hukum Pelapor, M Taufiqurrahman meminta kepada Bawaslu agar video tersebut dilakukan pengujian lebih lanjut. Dengan demikian, bisa diketahui apakah ada unsur pelanggaran kampanye yang dilakukan atau tidak.

“Patut diduga itu merupakan sebuah ajakan atau imbauan yang menunjukkan keberpihakan pada salah satu peserta pemilu, dalam hal ini paslon nomor urut satu," ujarnya.

2. Jari saat ini telah menjadi simbol kampanye

Acungkan 1 Jari Saat IMF, Luhut dan Sri Mulyani Dilaporkan ke BawasluANTARA FOTO/ICom/AM IMF-WBG/Jefri Tarigan

Menurut M Taufiqurrahman, jari saat ini telah menjadi salah satu simbol dalam kampanye. Sejatinya, kegiatan kampanye yang saat ini sedang berjalan harus dilaksanakan dengan baik. Sehingga pemilih bisa mendapatkan pendidikan politik yang baik pula.

“Kami menduga apa yang dilakukan ini merupakan cara pembelajaran politik yang salah. Sebagian aparat negara harusnya mampu menunjukkan netralitas,” katanya.

3. Menunjukkan nomor urut sama dengan menampilkan citra diri

Acungkan 1 Jari Saat IMF, Luhut dan Sri Mulyani Dilaporkan ke BawasluANTARA FOTO/ICom/AM IMF-WBG/M Agung Rajasa

Komisi Pemilihan Umum (KPU) sendiri telah menyampaikan kegiatan yang menampilkan nomor urut dan gambar pasangan calon (paslon) presiden maupun wakil presiden masuk dalam kategori citra diri. Sehingga itu masuk dalam kegiatan kampanye.

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya