Bawaslu: Sandiaga Bisa Dicoret Jika Benar Memberikan Mahar

Sandiaga disebut memberikan uang kepada PAN dan PKS

Jakarta, IDN Times – Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno disebut oleh Politisi Partai Demokrat Andi Arief memberikan uang sebesar Rp 500 miliar kepada PAN dan PKS. Pemberian duit tersebut untuk memuluskan jalan Sandiaga menjadi pendamping Prabowo di Pilpres 2019.

Jika tudingan tersebut, maka Sandiaga bisa dicoret dari daftar calon wakil presiden jika ia nanti diusung mendampingi Prabowo.

“Apabila setelah putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap terbukti bahwa seseorang tersebut menyerahkan imbalan kepada partai politik untuk menjadi calon presiden maka pencalonan tersebut dapat dibatalkan,” ujar kata Anggota dan Koordinator Hukum, Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Fritz Edward di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Kamis (9/8/2018).

1. Partai politik penerima duit bisa dicoret pada pemilu berikutnya

Bawaslu: Sandiaga Bisa Dicoret Jika Benar Memberikan MaharIDN Times/Gregorius Aryo

Fritz Edward mengatakan sesuai dengan pasal 228 dari Undang-Undang No 7 Tahun 2017 dijelaskan telah melarang bagi Partai Politik untuk memberikan uang atau imbalan apapun kepada Partai politik untuk dapat menjadi Calon Presiden.

Tidak hanya orang tersebut yang akan dicoret, tapi partai politik yang terbukti menerima uang juga akan dikenai sanksi tidak bisa mengikuti Pemilu berikutnya.

“Itu yang kami dapatkan terkait di pasal 228,” ujarnya. 

Baca Juga: Sandiaga Dituding Berikan Mahar Rp 500 Miliar, PSI: Bawaslu Harus Usut

2. Bawaslu akan lakukan penelusuran

Bawaslu: Sandiaga Bisa Dicoret Jika Benar Memberikan MaharIDN Times/Linda Juliawanti

Bawaslu sendiri akan melakukan penelusuran terkait dengan adanya berita yang menyatakan bahwa Sandiaga Uno memberikan imbalan kepada partai politik.

“Sekali lagi, ini membutuhkan proses klarifikasi dan apabila itupun terindikasi maka membutuhkan putusan pengadilan untuk membatalkan pencalonan,” tutur Fritz. 

3. Laporkan jika ada pihak yang mengetahui tersebut

Bawaslu: Sandiaga Bisa Dicoret Jika Benar Memberikan MaharIDN Times/Gregorius Aryo

Kemudian Bawaslu juga mengimbau kepada pihak-pihak yang mengetahui praktek ini untuk melaporkan kepada Bawaslu. Sehingga Bawaslu sendiri bisa segera melakuan klarifikasi dari informasi yang konprehensif.

“Kami kan dari Bawaslu berharap kepada pihak yang mengetahui apabila ada yang memang usaha dari Parpol untuk menerima imbalan dari seseorang paslon untuk meminta dana atau imbalan kepada parpol, kami sangat mengharapkan kehadirannya untuk di Bawaslu,” jelasnya. 

Baca Juga: Alasan Gerindra Usung Sandiaga Jadi Cawapres: Diterima Semua Pihak

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya