Bawaslu: Tidak Boleh Kampanye di Sekolah!

Hal ini menanggapi pernyataan Mendagri Thahjo Kumolo

Jakarta, IDN Times – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menegaskan bahwa kampanye tidak boleh dilakukan di lingkungan pendidikan. Tindakan ini tergolong pelanggaran pemilu. 

Hal ini menanggapi pernyataan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo yang sebelumnya menyatakan, kampanye di sekolah tak masalah karena siswa sudah memiliki hak pilih. 

"Enggak ada masalah.  Kan sekolah-sekolah, pondok pesantren, punya hak pilih, SMA kan punya hak pilih," kata Tjahjo, hari ini. 

Namun anggota Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan hal sebaliknya. "Ya engga bolehlah, itu jelas. Yang berhak memperbolehkan atau tidak itu UU,” ujar Rahmat, di Gedung Bawaslu, Jakarta, Rabu (10/10).

1. UU melarang pelaksanaan kampanye dilakukan di lingkungan pendidikan

Bawaslu: Tidak Boleh Kampanye di Sekolah!Instagram.com/sman1kutaselatan

Dalam Undang-Undang tentang Pemilu Pasal 280 dijelaskan bahwa pelaksanaan kampanye dilarang dilakukan di tempat pendidikan.

Dalam UU Pemilu, lembaga pendidikan termasuk wilayah yang dilarang jadi arena kampanye capres-cawapres. Berikut bunyi Pasal 280 UU Pemilu:

(1) Pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang:

a. mempersoalkan dasar negara Pancasila, pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan bentuk NKRI.

b. melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan NKRI

c. menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau peserta Pemilu yang lain;

d. menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat

e. mengganggu ketertiban umum;

f. mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan/atau peserta pemilu yang lain;

g. merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye peserta pemilu

h. menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan

i. membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut selain dari tanda gambar dan/atau atribut peserta pemilu yang bersangkutana

j. menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu.

 

2. Kampanye di tempat pendidikan adalah pelanggaran

Bawaslu: Tidak Boleh Kampanye di Sekolah!IDN Times/Teatrika Handiko Putri

Karena tertuang di UU, kata Rahmat, kampanye yang dilakukan di dalam lingkungan pendidikan adalah sebuah pelanggaran.

“Melanggar larangan kampanye itu jelas tidak boleh. Kan ada media sosial, ada kampanye terbatas. Undang teman-teman, kalau berminat datang, kalau tidak ya melalui media sosial,” tuturnya.

Baca Juga: Sandiaga Sepakat Daerah Terdampak Gempa Harus Steril dari Kampanye 

3. Jika paslon mengunjungi sekolah atau kampus masih diperbolehkan

Bawaslu: Tidak Boleh Kampanye di Sekolah!ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi

Namun, Rahmat menegaskan, pasangan calon (paslon) masih diperbolehkan mengunjungi tempat pendidikan, seperti sekolah atau kampus. Syaratnya, mereka tidak boleh kampanye. 

“Kalau mereka kasih kuliah umum, misal Pak Jokowi menjelaskan kemajuan ekonomi sejak menjabat, boleh boleh saja asal ya itu tidak perlu dikatakan, lanjutkan. Karena itu yang jadi masalah,” tambahnya.

Baca Juga: Sandiaga Pakai Mobil Dinas untuk Kampanye, Bawaslu Jatim Turun Tangan

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya