Belum Miliki e-KTP, KPU Berencana Siapkan Kartu Pemilih
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times – Banyaknya penduduk di Indonesia yang belum memiliki e-KTP membuat pemerintah harus memutar otak mencari solusi agar hak pilih mereka dalam Pileg dan Pilpres 2019 tidak hilang. Salah satu alternatif yang direncanakan adalah penggunaan Kartu Pemilih.
“Dimungkinkan salah satu opsinya adalah kartu pemilih. Karena kalau penggunaan surat keterangan sudah tidak memungkinkan lagi,” ujar Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Viryan Aziz di Gedung KPU, Jakarta.
Surat keterangan yang dimaksud hanya berlaku hingga akhir Desember 2018, sehingga tidak bisa digunakan saat Pileg atau Pilpres 2019. Sehingga pemilih yang akan mencoblos di pemilihan umum (Pemilu) 2019 wajib memiliki e-KTP.
1. Kartu Pemilih jadi opsi bagi yang belum miliki e-KTP
Penggunaan kartu pemilih dianggap lebih praktis dan bisa dipertimbangkan dengan kondisi yang ada saat ini. Misalnya bagi penduduk yang tinggal di tanah atau hutan negara yang secara aturan tidak diperbolehkan memiliki dokumen kependudukan. Hal inilah yang kemudian bisa dipertimbangkan.
“Ini sebagai salah satu alternatif. Bisa saja apabila masyarakat tidak punya e-KTP, kemudian apakah dimungkinkan KPU mengeluarkan kartu pemilih? Kenapa KPU? Karena KPU yang melakukan administrasi pemilih dan KPU bisa masuk dalam aspek-aspek non keadministrasi kependudukkan, seperti masyarakat miskin kota yang tinggal di tanah negara atau kelompok suku tertentu,” kata Viryan menjelaskan.
Baca Juga: Jelang Pilpres 2019, Google Tolak Iklan Kampanye Politik
2. Tetap harus menjamin legalitas atau terpercaya
Bila nantinya alternatif tersebut dilaksanakan, KPU tetap berfokus untuk menjamin legalitas dan juga bisa terpercaya terhadap dugaan-dugaan malparaktek.
“Misalnya nanti manipulasi data, nah kami sangat berhati-hati terkait hal itu. Bagi KPU, penyelesaian daftar pemilih bukan hanya semata-mata penyelesaian pada data ganda. Tapi nanti sampai ke aspek, print out, salinan DPT yang digunakan di TPS itu juga menjadi konsen kami,” ucapnya.
3. KPU terus mencari alternatif agar hak pilih warga tidak hilang
Viryan mengatakan kartu pemilih ini hanya salah satu alternatif yang mungkin nanti akan digunakan. Intinya, KPU ingin menjamin bahwa semua warga negara bisa memiliki hak pilih saat pemilu 2019 nanti.
“Ini salah satu alternatif ya. Kami terus mencari alternatif paling baik yang dapat membuat seluruh warga negara dapat kami layani dengan baik. Kemudian pelayanan itu bisa memenui prinsip-prinsip pemilu yang legitimate. Harus ada kejelasan regulasi teknisnya, harus dapat dipastikan bahwa solusi ini sebagai solusi permanen,” katanya.
Baca Juga: KPU Targetkan Angka Partisipasi Pemilu 2019 Capai 77 Persen