Dicoret di Daftar Caleg DPD, OSO Layangkan Gugatan ke Bawaslu
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times – Oesman Sapta Odang (OSO) melayangkan gugatan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait putusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang mencoretnya dari Daftar Calon Tetap (DCT) di Pemilihan Legislatif (pileg) 2019. Pencoretan tersebut dikarenakan OSO masih menjabat sebagai pengurus partai saat mencalonkan diri di tingkat DPD.
Dalam sidang yang digelar Senin (24/9) di Bawaslu, agenda yang dilakukan adalah pembacaan permohonan dari pemohon. KPU pun diwajibkan untuk memberikan jawaban sesuai dengan fakta-fakta yang dimilikinya.
“Sidang akan dilanjutkan lagi hari Rabu, karena KPU belum menyusun jawaban yang lengkap sesuai dengan fakta-fakta yang kami miliki. Salinan ini sendiri dikirimkan Jumat malam, sedangkan Sabtu Minggu tidak fokus pada hal ini,” ujar Komisioner KPU, Pramono Ubhaid Tanthowi di Bawaslu, Senin (24/9).
1. Sidang akan dilanjutkan lusa
Pihak KPU sendiri menawarkan diri untuk melanjutkan sidang pada Selasa (25/9). Namun dari pihak pemohon menginginkan untuk berdiskusi internal seperti dengan saksi. Sehingga sidang pun akan dilanjutkan lusa.
“Malah mereka menawarkan untuk hari Rabu. Saya kita tidak ada masalah yang berarti. Waktu penanganan juga cukup panjang. Ini sama sekali tidak mengganggu tahapan penyelesaian kasus ini,” ujar Pramono.
2. Kemungkinan OSO bisa lolos DCT
Editor’s picks
Pramono mengatakan kemungkinan apakah pihak pemohon bisa lolos dalam pencalonan di pileg 2019 ini tergantung pada putusan Bawaslu. KPU hanya meyakini bahwa apa yang telah dilakukannya telah sesuai dengan aturan yang ada.
“Tapi kami meyakini apa yang dilakukan KPU itu sudah sesuai dengan Mahkamah Konstitusi yang melarang pengurus parpol untuk mencalonkan diri. Kami menindaklanjuti peraturan tersebut dengan merevisi PKPU dan itu sudah diundangkan oleh Kemenkumham."
"Bahkan telah diterapkan di calon-calon DPD dari provinsi yang lain. Jadi sejauh ini tidak ada persoalan apa-apa. Sehingga kami tidak memiliki alasan apapun untuk memperlakukan Pak Oso dengan cara yang berbeda,” katanya.
Baca Juga: Namanya Dicoret Sebagai Caleg DPD RI, Ketum Hanura Gugat KPU
3. Putusan Mahkamah Konstitusi memiliki hukum sekuat UU
Sebelumnya, MK juga sudah memberikan pernyataan dalam konferensi pers bahwa putusan tersebut telah berlaku sejak diputuskan, dan bukan baru berlaku pada pemilu 2024. Bahkan putusan yang dikeluarkan oleh MK kekuatan hukumnya sama dengan UU.
Ikuti terus berita-berita seputar Pemilu 2019 di IDN Times melalui tagar #MillennialsMemilih.
Baca Juga: KPU Coret Oesman Sapta Odang dari Caleg DPD