Ini yang Terjadi Jika Hanya Satu Paslon Daftar Capres

Hingga hari ini belum ada yang mendaftar capres.

Jakarta, IDN Times – Pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden tengah memasuki hari keempat. Namun hingga hari ini, menurut Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman belum ada satu calon pasangan pun yang datang ke KPU untuk mendaftar.

 

“Belum ada yang daftar,” ujar Arief di Jakarta, Selasa(7/8).

 

Arief pun memberikan penjelasan bila pada akhirnya nantinya hanya ada satu pasangan saja yang mendaftar. 

1. Satu pasangan yang mendaftar kemungkinan lawan kotak kosong

Ini yang Terjadi Jika Hanya Satu Paslon Daftar CapresANTARA FOTO/ Reno Esnir

Pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden akan dibuka hingga 10 Agustus 2018. Namun jika nanti hanya ada satu pasangan saja yang mendaftarkan diri ke KPU untuk menjadi capres-cawapres maka KPU akan memberikan kesempatan dengan memberikan perpanjangan 2x7 hari.

 

“Tidak langsung 2x7 hari. Secara bertahap 1x7 hari dulu, kita lihat ada yang daftar gak? Kalau misalkan belum, kita bukan lagi 1x7 hari. Kalau tidak ada lagi yang mendaftar ya sudah maka calon itu akan lawan kotak kosong,” tuturnya. 

2. Jika hanya ada satu pasangan calon yang memenuhi syarat

Ini yang Terjadi Jika Hanya Satu Paslon Daftar CapresANTARA FOTO/Riki Nugraha

Selain itu, jika dalam pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden hanya ada satu pasangan calon yang memenuhi syarat, maka KPU pun akan memberikan kesempatan 2x7 hari.

 

“Maka KPU akan memperpanjang 1x7 hari dibuka pendaftaran. Kalau masih tidak ada lagi yang mendaftar supaya memenuhi syarat tersebut maka dibuka lagi 1x7 hari. Kalau tidak ada lagi yang memenuhi syarat, maka satu pasangan calon itu yang akan mengikuti ke tahap selanjutnya,” jelas Arief. 

Baca Juga: Mengintip Kampung Warna Warni Jelang Asian Games 2018

3. Parpol yang tidak mengusungkan calon akan diberi sanksi

Ini yang Terjadi Jika Hanya Satu Paslon Daftar CapresIDN Times/ Afriani Susanti

Arief menyampaikan partai politik yang telah memenuhi syarat tapi tidak mengajukan calon untuk diusungnya akan mendapatkan sanksi.

“Tapi jika parpol mengajukan calon tapi tidak memenuhi syarat ya partainya tidak kena sanksi,” tuturnya.

 

Baca Juga: Anjing Pelacak Dikerahkan Cari Korban Gempa Lombok

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya