Jokowi-Ma’ruf Sudah Bentuk Tim Kampanye Daerah di 24 Provinsi

Jokowi-Ma'aruf tidak akan menunjuk kepala daerah jadi ketua

Jakarta, IDN Times – Masa kampanye pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden tinggal menghitung hari. Setelah paslon mendapatkan nomor urut dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 20 September mendatang, mereka akan memulai aktivitas kampanye. 

Pelaksanaan kampanye Pilpres 2019 akan resmi dimulai pada 23 September 2018.

Setiap paslon pastinya harus mempersiapkan strategi kampanye hingga ke daerah-daerah. Terkait hal ini, kubu Jokowi-Ma’ruf mengaku telah memiliki tim kampanye daerah yang sudah terstruktur.

“Semua provinsi kecuali satu atau dua, dimana 9 parpol yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Kerja sudah bertemu dan bermusyawarah menyusun struktur tim kampanye tingkat provinsi,” ujar Sekjen Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Arsul Sani di Posko Cemara, Jakarta, Jumat (14/9).

1. Sudah ada tim kampanye di 24 provinsi yang terbentuk

Jokowi-Ma’ruf Sudah Bentuk Tim Kampanye Daerah di 24 ProvinsiIDN Times/Teatrika Handiko Putri

Menurut Arsul, dari 32 provinsi di Indonesia, sudah ada 24 provinsi yang memiliki Tim Kampanye Daerah (TKD), dimana ke-24 provinsi tersebut sudah terbentuk strukturnya. Telah disampaikan juga ke partai politik koalisi Jokowi-Ma'ruf agar bisa diselesaikan pada minggu ini.

" Kami sampaikan ke teman-teman pengurus Parpol di masing-masing provinsi agar diselesaikan minggu ini, akan disusun,” ujarnya.

2. Masih menunggu SK untuk tim kampanye daerah

Jokowi-Ma’ruf Sudah Bentuk Tim Kampanye Daerah di 24 ProvinsiANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Arsul mengatakan, hingga saat ini tim kampanye daerah masih menunggu Surat Keputusan (SK) untuk daerah-daerah. Namun sembari menunggu SK itu keluar, tim pun sudah turun ke bahwa untuk melakukan penyusunan strategi.

“Bagi provinsi yang sudah tersusun tim kampanye daerahnya, maka kami berikan SK. Sementara menunggu SK, mereka sudah turun kebawah menyusun tim kampanye di tingkat kabupaten dan kota,” ucapnya.

Baca Juga: Iklan Jokowi di Bioskop, Sekjen PPP: Bukan Dibuat oleh Tim Kampanye

3. Tidak akan menggunakan kepala daerah sebagai ketua kampanye daerah

Jokowi-Ma’ruf Sudah Bentuk Tim Kampanye Daerah di 24 ProvinsiANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Seperti yang disampaikan oleh KPU, bahwa kepala daerah dilarang untuk menjadi ketua tim kampanye daerah. Namun, mereka masih diperbolehkan untuk masuk dalam tim kampanye paslon. Hal itulah yang juga akan diterapkan oleh tim kampanye Jokowi – Ma’aruf dalam membentuk tim kampanye di daerah.

“Kepala daerah yang masih resmi menjabat tidak boleh menjadi ketua tim kampanye. Tapi seperti yang kita tahu bahwa kepala daerah sebagian dari mereka juga pengurus atau tokoh parpol. Jadi mereka tentu bergabung di tim kampanye daerah hanya saja posisinya belum ditentukan." 

"Entah nanti sebagai penasihat atau pengarah, saya kira masih akan difinalkan. Kami juga masih menunggu kejelasan dari KPU dan Bawaslu mengenai posisi yang tepat bagi kepala daerah tersebut agar tidak melanggar,” paparnya.

Baca Juga: Kubu Jokowi Angkat Bicara Soal Usulan Debat Pakai Bahasa Inggris

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau
  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya