Kasus DPRD Malang Buat KPU Makin Mantap Tolak Mantan Koruptor Nyaleg

Publik diminta menilai sendiri aturan ini.

Jakarta, IDN Times - Guna menghasilkan calon-calon pemimpin yang berintegritas, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengeluarkan aturan larangan bagi tiga jenis pidana terhadap anggota yang ingin mencalonkan diri dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2019. Tiga larangan tersebut berlaku bagi mantan narapidana korupsi, kekerasan seksual hingga narkoba.

Baru-baru ini, sebanyak 41 dari 44 anggota DPRD Malang ditangkap oleh KPK atas dugaan menerima suap. Kasus ini menjadi salah satu alasan KPU bersikukuh untuk menolak adanya mantan napi koruptor yang maju untuk mencalonkan diri. Hal tersebut bertujuan untuk menghindari kasus ini terjadi.

"Silakan publik menilai sendiri terkait dengan regulasi yang ditetapkan KPU," ujar Komisioner KPU, Viryan Aziz di Gedung KPU, Jakarta, Selasa (4/9).

1. KPU berpegang pada regulasi yang sudah ditentukan

Kasus DPRD Malang Buat KPU Makin Mantap Tolak Mantan Koruptor NyalegANTARA FOTO/Reno Esnir

Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 20 tahun 2018 disampaikan dengan jelas larangan bagi mantan napi koruptor untuk mendaftarkan diri pada Pileg 2018. Partai politik juga telah diimbau untuk tidak mendaftarkan bakal calonnya yang merupakan tiga dari tindak kejahatan yang disampaikan, salah satunya napi koruptor.

"KPU harus berpegang pada regulasi yang ada, regulasi yang ada yaitu PKPU No 20 Tahun 2018 pasal 4 ayat 3. Melekat pada persyaratan pengajuan oleh parpol, kami akan menginformasikan pakta integritas itu yang ditandatangani pimpinan parpol berjanji tidak ada bacaleg dengan tiga kategori yang kita larang," ujarnya.

2. Jumlah caleg mantan napi akan terus bertambah

Kasus DPRD Malang Buat KPU Makin Mantap Tolak Mantan Koruptor NyalegANTARA FOTO/ Reno Esnir

Sementara itu, Viryan juga mengatakan jumlah bakal calon legislatif yang merupakan mantan napi koruptor akan terus bertambah ke depannya. KPU Pusat sendiri telah mengirimkan surat edaran kepada KPU daerah terkait dengan keputusan Bawaslu terus untuk menunda status yang bersangkutan.

"Kemarin kalau saya tidak salah 12. Masih akan bertambah. Kalau bertambah kami sudah sampaikan surat ke KPU provinsi, kabupaten, kota, kalau ada hal semacam itu dilakukan penundaan pelaksanaan putusan/rekomendasi," jelasnya.

Baca Juga: Bawaslu Loloskan Eks Napi Korupsi, Parpol Dianjurkan Tarik Calegnya

3. Masih menunggu keputusan MA terkait caleg mantan napi

Kasus DPRD Malang Buat KPU Makin Mantap Tolak Mantan Koruptor NyalegANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Hingga hari ini KPU sendiri masih menunggu putusan Mahkamah Agung (MA) dalam judicial review terkait dengan pelolosan caleg mantan napi tersebut. KPU pun masih menjalankan tugasnya sesuai dengan aturan yang berlaku dalam PKPU tersebut.

"Kami tak mau berandai-andai, kami akan bekerja sesuai dengan prinsip kepastian hukum. Sampai hari ini regulasinya demikian. Yang jelas besok akan dilakukan pertemuan tripartit. Mengenai MA kita hormati MA yang punya kewenangan memutus ini," katanya.

Baca Juga: PKS: KPU Harus Seleksi Ketat Bakal Caleg

Topik:

  • Dwifantya Aquina
  • Yogie Fadila

Berita Terkini Lainnya