Kewajiban Zakat Rp 1 Juta per RT Bukan dari Kemenag

Kemenag tidak memberlakukan wajib zakat

Jakarta, IDN Times – Baru-baru ini beredar sebuah surat edaran di Kawasan Cilandak yang berisi tentang Gerakan Amal Sosial. Dalam surat edaran itu disampaikan target uang yang harus disetor sebesar Rp 138.000.000. 

Uang yang terkumpul tersebut disebutkan akan digunakan untuk target zakat, infak, hingga shodaqoh. Dalam Rapat Kerja (Raker) yang dilakukan Kementerian Agama (Kemenag) dengan Komisi VIII di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (4/6/2018) ketentuan kegiatan amal tersebut bukan berasal dari Kementerian Agama.

1. Bukan kebijakan dari Kementerian Agama

Kewajiban Zakat Rp 1 Juta per RT Bukan dari KemenagIDN Times

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin pada Raker yang diselenggarakan bersama Komisi VIII di Gedung DPR RI, Jakarta mengatakan kebijakan yang terdapat dalam surat edaran tersebut bukan berasal dari Kementerian Agama. “Mengenai zakat satu juta tersebut, itu bukan berasal dari kebijakan Kementerian Agama,” ujarnya. 

2. Kemenag tahu adanya pemintaan zakat satu Rp 1 per RT

Kewajiban Zakat Rp 1 Juta per RT Bukan dari KemenagIDN Times

Lukman juga tidak memungkiri jika jajaran di Kementeriannya tahu mengenai adanya permintaan zakat yang disampaikan dalam lembar surat edaran yang sudah tersebar luas di masyarakat tersebut.

“Kami hanya tahu bahwa di setiap RT ditargetkan agr masing-masing wilayahnya bisa menghimpun dana minimal satu juta rupiah,” jelasnya. 

3. Kebijakan dari Pemerintah DKI

Kewajiban Zakat Rp 1 Juta per RT Bukan dari KemenagIDN Times

Dalam surat edaran yang beredar tersebut, memang tidak ada cop surat yang menunjukkan bahwa surat tersebut dikeluarkan oleh Kementerian Agama. Hasil dari zakat yang nantinya terkumpul akan disetorkan ke Kelurahan Cilandak Barat paling lambat 25 Juli 2018. 

“Itu bukan dari Kemenag, tapi itu kebijakan Pemerintah DKI,” ucap Lukman Hakim. 

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya