KPU Coret Oesman Sapta Odang dari Caleg DPD

KPU mencoret dua caleg yang jadi pengurus parpol

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencoret calon legislatif (caleg) yang masih terdaftar sebagai pengurus partai politik (parpol). Caleg yang dicoret dalam Daftar Calon Tetap (DCT) hari ini di antaranya Oesman Sapta Odang (OSO) dan Victor Juventus G May.

OSO dan Victor diketahui menjadi caleg tanpa mengundurkan diri dari pengurus parpol. Di mana, hal tersebut bertentangan dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018. 

Seperti diketahui, Oesman yang merupakan Ketua Umum Partai Hanura, mencalonkan diri sebagai calon anggota DPD dari Provinsi Kalimantan Barat. Sedangkan, Victor Juventus G May maju sebagai calon anggota DPD Provinsi Papua Barat. 

"Ada dua orang yang menjadi calon anggota DPD tetapi tidak mengundurkan diri dari parpol. Keduanya yakni Victor Juventus G May dari Papua Barat dan Pak Oesman Sapta," ujar Komisioner KPU Ilham Saputra di Gedung KPU, Kamis (20/9).

1. Putusan MK melarang pengurus parpol maju dalam Pileg 2019

KPU Coret Oesman Sapta Odang dari Caleg DPDANTARA FOTO/Mohamad Hamzah

Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna menyampaikan dalam konfrensi pers bahwa putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 30/PUU-XVI/2018 tertanggal 23 Juli 2018 tersebut, telah dinyatakan anggota DPD sejak Pemilu 2019 dan Pemilu-Pemilu setelahnya yang menjadi pengurus partai politik, adalah bertentangan dengan UUD 1945.

"Putusan MK memperoleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan dalam pleno MK," ujar Palguna di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (20/9).

Baca Juga: KPU Akan Tindaklanjuti Putusan MA Soal Caleg Eks Napi Koruptor

2. Kekuatan hukum MK sama dengan undang-undang

KPU Coret Oesman Sapta Odang dari Caleg DPDIDN Times/Teatrika Handiko Putri

KPU telah mengeluarkan persyaratan baru per 10 September 2018 yang mengharuskan caleg sebagai pengurus parpol untuk mengundurkan diri. Persyaratan ini digugat oleh Oesman Sapta, karena dinilai melanggar administrasi pemilih dan tidak sesuai Undang-Undang Nomor 7 tentang Pemilu.

Sementara, Palguna menyatakan MK mengeluarkan putusan yang kekuatan hukumnya setara dengan undang-undang. "Kekuatan hukumnya tetap. Sudah kuat," kata dia.

3. Putusan bisa dijadikan landasan pembatalan pencalonan

KPU Coret Oesman Sapta Odang dari Caleg DPDANTARA FOTO/Galih Pradipta

Dengan adanya putusan yang dikeluarkan MK, maka landasan hukum ini pun bisa dijadikan alasan untuk pembatalan caleg yang akan maju Pileg, dan masih memegang jabatan sebagai pengurus parpol.

"Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 30/PUU-XVI/2018 dapat dijadikan alasan untuk membatalkan hasil perolehan suara calon dimaksud. Sehingga wajib untuk mengundurkan diri sebagai pengurus parpol jika maju dalam pencalonan," tutur Palguna.

Melepas jabatan memang pilihan sulit ya guys?

Baca Juga: KPU Siap Tandai Caleg Eks Napi di Pileg 2019

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya