KPU: Masyarakat Harus Aktif Laporkan Diri Agar Terdaftar di DPT

Jangan sampai gak berpartisipasi dalam Pemilu 2019 ya!

Jakarta, IDN Times – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT). Namun, KPU masih memberikan waktu selama 10 hari untuk melakukan penyempurnaan data.

Komisioner KPU, Viryan Aziz mengatakan, pihaknya akan masuk dalam tahapan menyusun Daftar Pemilih Tambahan dan Daftar Pemilih Khusus. Dimana dalam daftar pemilih khusus ini diperuntukkan bagi pemilih yang telah memiliki Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) namun belum terdaftar di DPT.

“Daftar pemilih tambahan ini terdiri atau nama lainnya daftar pemilih pindahan,” ujarnya di Gedung KPU, Jakarta, Rabu (5/9).

1. Pemilih yang baru pindah domisili wajib menuntaskan administrasinya

KPU: Masyarakat Harus Aktif Laporkan Diri Agar Terdaftar di DPTANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Viryan mengatakan, kasus yang mungkin terjadi adalah ketika seseorang yang sudah pindah domisili, namun di domisili asalnya masih tercatat. Selama di domisili asalnya masih ada data yang bersangkutan, maka secara faktual dimungkinkan ada data ganda.

“Hal ini karena administrasi kepindahannya yang tidak tuntas. Sehingga ketika ditanya petugas, keluarganya yang bersangkutan harusnya bilang sudah pindah. Tapi biasanya kan tidak tahu,” ujarnya.

2. Masyarakat yang pindah domisili harus aktif melapor

KPU: Masyarakat Harus Aktif Laporkan Diri Agar Terdaftar di DPTIDN Times/Linda Juliawanti

Untuk meminimalisir terjadinya data-data yang ganda, maka KPU pun mengimbau kepada masyarakat yang pindah domisili untuk aktif melaporkan data dirinya. Hal ini bertujuan agar data mereka segera tercatat di domisili yang saat ini ditinggali dan terhapus di domisili yang sebelumnya.

“Kita tidak tahu siapa yang akan pindah, masyarakat harus aktif. Untuk itu di bulan depan kami akan menggencarkan sosialisasi terkait dengan informasi ini,” ucapnya.

Baca Juga: PKS Sebut Ada 25 Juta Pemilih Ganda, Begini Penjelasan Ketua KPU

3. DPT ditetapkan dan tidak bertambah

KPU: Masyarakat Harus Aktif Laporkan Diri Agar Terdaftar di DPTIlustrasi demokrasi dan pemilu (Pixabay)

Viryan menjelaskan, adanya jeda waktu 10 hari untuk penyempurnaan bertujuan untuk memasukkan data-data pemilih yang belum terdaftar. Nantinya mereka akan masuk ke daftar pemilih tambahan atau daftar pemilih khusus. 

Sementara itu, Daftar Pemilih Khusus bisa saja dimasukkan dalam DPT apabila di area tertentu terdapat sejumlah pemilih yang tidak terdaftar dalam jumlah besar.

“Sehingga dikhawatirkan atau terancam surat suara tidak akan didapat pada hari H karena kurangnya jumlah suara,” terangnya.

Nah, sudah jelas kan guys keterangan dari KPU soal data pemilih ini. Jadi, jangan lupa untuk aktif melaporkan data diri ke pejabat setempat ya agar bisa berpartisipasi dalam Pemilu 2019.

Baca Juga: KPU Perpanjang 10 Hari untuk Penyempurnaan DPT

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya