KPU Siap Tandai Caleg Eks Napi di Pileg 2019

KPU akan mempertimbangkan penandaan itu

Jakarta, IDN Times - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra mengatakan anggota calon legislatif (caleg) mantan narapidana, bisa melenggang ke Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019. Hal tersebut ditandai dengan masuknya sejumlah caleg eks napi dalam Daftar Calon Tetap (DCT) yang telah ditetapkan KPU.

"Iya benar, akan seperti itu (dimasukkan ke DCT)," ujar Ilham di Gedung KPU, Jakarta, Kamis (20/9).

Putusan adanya pencalonan caleg mantan napi juga sebelumnya telah dikabulkan Mahkamah Agung (MA). Dalam putusannya, MA memperbolehkan eks napi dari tiga tindak kejahatan untuk mencalonkan diri dalam Pileg 2019. Ketiga kejahatan tersebut yakni korupsi, seksual, dan narkoba.

1. KPU mempertimbangkan untuk menandai caleg mantan napi

KPU Siap Tandai Caleg Eks Napi di Pileg 2019ANTARA FOTO/Reno Esnir

Ilham mengatakan penandaan caleg mantan napi di surat suara masih dalam pertimbangan KPU, karena surat suara sudah dalam proses peluncuran.

"Kalau di surat suara tidak mungkin, ya. Karena sudah kami launching, umumkan, kami sudah tetapkan seperti itu. Tapi kalau syarat calon di luar ya bisa saja. Ya sedang kami pertimbangkan," kata dia.

Baca Juga: KPK Tetap Hormati Putusan MA Soal Caleg Eks Koruptor Boleh Nyaleg

2. Kemungkinan celeg eks napi diberikan tanda di luar TPS

KPU Siap Tandai Caleg Eks Napi di Pileg 2019ANTARA FOTO/Muhammad Arif Pribadi

Namun, Ilham mengatakan, kemungkinan penandaan bagi caleg mantan napi dilakukan di luar Tempat Pemungutan Suara (TPS).

"Tapi nanti kita akan coba bicarakan juga. Juga kita nanti akan revisi PKPU Nomor 20. Yang sudah kami revisi akan kami serahkan ke Kemenkumhan," ujar dia.
 

3. Teknis penandaan caleg mantan napi masih dalam pembahasan

KPU Siap Tandai Caleg Eks Napi di Pileg 2019ANTARA FOTO/ Reno Esnir

Menurut Ilham, terkait teknsi pemberian tanda pada caleg mantan napi juga masih dalam tahapan pembahasan KPU. 

"Nah, apakah nanti kami bisa beri tanda, mana caleg koruptor, itu akan kami bicarakan lebih lanjut. Tapi kalau ditandai melalui surat suara, itu sudah tidak bisa, karena sudah ada fotonya," tutur dia.

Kira-kira calon legislatif eks napi akan dipilih gak ya guys?

Baca Juga: KPU Akan Tindaklanjuti Putusan MA Soal Caleg Eks Napi Koruptor

Topik:

  • Rochmanudin
  • Yogie Fadila

Berita Terkini Lainnya