Pelanggan Boleh Memiliki 3 Kartu Perdana, Begini Syaratnya

Kemkominfo tidak ingin menghalangi pertumbuhan operator

Jakarta, IDN Times - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) telah memberlakukan aturan baru, yang menyatakan bahwa setiap masyarakat hanya boleh memiliki tiga kartu perdana yang digunakan.

Namun, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara mengatakan, pelanggan dipersilakan memiliki kartu perdana lebih dari tiga dengan mengikuti beberapa syarat yang telah ditentukan.

1. Setiap pelanggan boleh memiliki lebih dari tiga kartu perdana

Pelanggan Boleh Memiliki 3 Kartu Perdana, Begini SyaratnyaIDN Times/Margith Juita Damanik

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dilakukan Kemkominfo bersama Komisi I, Menkominfo) Rudiantara mengatakan pelanggan bisa memiliki kartu perdana lebih dari tiga, asalkan jumlah kartu perdana yang didaftarkan langsung diregistrasi di gerai resmi operator yang bersangkutan.

“Jadi kami tidak membatasi menjadi tiga kartu sim. Misalnya, sebuah UKM memiliki karyawan total delapan dan ingin didaftarkan kartu perdananya, maka registrasi tersebut dilakukan ke gerai operator resmi,” ujar dia di Ruang Komisi I, Gedung DPR RI, Rabu (23/5).

Baca juga: Pedagang Sim Card Tuntut Menkominfo Cabut Aturan Pembatasan Registrasi

2. Tiga kartu perdana hanya untuk didaftarkan mandiri

Pelanggan Boleh Memiliki 3 Kartu Perdana, Begini SyaratnyaIDN Times/Margith Juita Damanik

Aturan yang menyatakan setiap individu hanya boleh mempunyai maksimal tiga kartu perdana, dimaksudkan dalam registrasi mendiri. Jadi pendaftaran tersebut dilakukan sendiri oleh orang yang bersangkutan tanpa harus ke gerai resmi.

“Saya misalkan, Rudiantara, ingin mendaftarkan tiga kartu saya, maka saya tidak perlu harus ke gerai resmi untuk mendaftarkan kartu saya tersebut. Jadi yang maksimal tiga kartu perdana itu hanya untuk registrasi mandiri,” kata dia.

3. Kemkominfo tidak ingin menghalangi pertumbuhan operator di Indonesia

Pelanggan Boleh Memiliki 3 Kartu Perdana, Begini SyaratnyaIDN Times/Akhmad Mustaqim

Rudiantara mengatakan aturan ini jangan sampai menghalangi pertumbuhan operator. Sehingga, bagi pelanggan harus ada tanggung jawab registrasi ke gerai resmi, jika kartu yang didaftarkan lebih banyak.

“Kami tidak boleh menghalangi pertumbuhan operator yang benar. Kalau operator itu mendapatkan pelanggan kan tentu senang, karena mereka melakukan registrasi ke gerai resmi langsung,” kata Menkominfo.

Baca juga: Kartu SIM Kamu Terblokir karena Belum Registrasi? Begini Cara Aktifkannya

 

Topik:

Berita Terkini Lainnya