Pemecatan Guru Pemilih Ridwan Kamil Dinilai Langgar UU ASN

Undang-undang itu melarang adanya intervensi pilihan Pilkada

Jakarta, IDN Times – Robiyatul Adawiyah harus menelan pil pahit usai terselenggaranya pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2018 pada Rabu (27/6) lalu. Akibat perbedaan pandangan politik, Robiyatul dipecat dari tempatnya mengajar di Sekolah Dasar Islam Terpadu (SDIT) Darul Maza Kota Bekasi karena dia memilih pasangan calon Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil – UU Ruzhanul Ulum di Pilgub Jabar.

Pihak sekolah telah melakukan permintaan maaf atas insiden tersebut, bahkan menawarkan kembali Rodiyatul untuk mengajar di sekolah tersebut. Namun sayang, Rodiyatul justru menolak tawaran tersebut.

Sementara itu, salah satu guru di sekolah tersebut mengatakan tidak adanya arahan dari pihak sekolah untuk memilih calon pasangan tertentu. Pilihan tersebut kembali ke pribadi masing-masing.

1. Diberhentikan tidak hormat melalui WhatsApp

Pemecatan Guru Pemilih Ridwan Kamil Dinilai Langgar UU ASNtheregister.co.uk

Beberapa waktu lalu, sebuah screenshoot tersebar di media sosial Facebook yang isinya percakapan antara Rodiyatul dengan pihak sekolah.

Dalam percakapan tersebut, tampak pihak sekolah memberikan arahan terhadap Rodiyatul untuk memilih salah satu pasangan dalam Pilkada. Namun, Rodiyatul menolak hal tersebut.

2. Undang-undang Pilkada larang intervensi politik dalam birokrasi

Pemecatan Guru Pemilih Ridwan Kamil Dinilai Langgar UU ASNAntara Foto/Agung Rajasa

Pengamat Politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Siti Zuhro mengatakan, sesuai dengan Undang-undang yang terkait dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau ASN yang mengacu pada ke UU ASN yakni UU No. 5 Tahun 2014 menerangkan bahwa pilkada langsung melarang adanya intervensi politik.

“Prinsipnya pilkada langsung tidak boleh melanggar pasal dan ayat dalam UU ASN. UU Pilkada yang sudah melakukan harmonisasi dengan UU ASN juga menegaskan dengan jelas larangan intervensi politik dalam birokrasi,” ujarnya saat dihubungi IDN Times, Senin (2/7/20180.

3. Birokrasi seharusnya netral dari politik 

Pemecatan Guru Pemilih Ridwan Kamil Dinilai Langgar UU ASNIDN Times/Linda Juliawanti

Selain itu, Siti juga menegaskan agar dunia birokrasi seharusnya bisa jauh dari praktik politik sehingga situasi di dalamnya netral. Bahkan tidak boleh adanya partisipan di dalamnya.

“Dalam birokrasi ada larangan intervensi politik dalam birokrasi. Selain itu juga pada promosi jabatan, dan pemindahan dan atau pemberhentian secara hukum penegakan keadilan bagi ASN. Karena itulah birokrasi harus netral secara politik dan tidak boleh partisipan,” jelasnya. 

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya