Peserta Pemilu Wajib Laporkan Dana Kampanye 3 Kali

Pasangan capres-cawapres dan pemilu wajib melapor

Jakarta, IDN Times - Seluruh peserta pemilu wajib melaporkan dana kampanye yang digunakan selama masa kampanye berlangsung. Pada 23 September 2018, menjadi jadwal pertama bagi peserta pemilu untuk melaporkan dana awal kampanye mereka ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Komisioner KPU Pramono Ubhaid Tanthowi mengatakan ke depannya peserta pemilu akan kembali melaporkan dana kampanye kepada KPU.

“Nanti peserta pemilu di pertengahan masa kampanye akan ada kewajiban lagi yang harus dipenuhi,” ujar dia di Gedung KPU RI, Jakarta, akhir September lalu. 

Baca Juga: Tim Jokowi Tanggapi Pidato Prabowo Soal Kebodohan Ekonomi

1. Peserta pemilu harus 3 kali melaporkan dana kampanye

Peserta Pemilu Wajib Laporkan Dana Kampanye 3 KaliANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Pramono menjelaskan ke depan akan ada dua kewajiban bagi peserta pemilu dalam melaporkan dana kampanye mereka. Pertama, pada 23 September 2018 adalah hari terakhir untuk melaporkan dana awal kampanye.

“Nanti di awal Januari 2019 ada kewajiban lagi oleh peserta pemilu, yakni laporan penerimaan dana kampanye. Di akhir (masa kampanye) ada kewajiban lagi untuk melaporkan dana kampanye ke KPU. Jadi bertahap kewajibannya,” jelas dia.

2. Besaran dana hingga siapa penyumbang dana harus jelas dicatat dan dilaporkan

Peserta Pemilu Wajib Laporkan Dana Kampanye 3 KaliANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Pramono menjelaskan pelaporan dana kampanye meliputi besaran dana kampanye yang terkumpul, siapa penyumpang dana, termauk di dalamnya identitas lengkap penyumbang. Semua harus tertulis dengan jelas dalam laporan tersebut.

“Jadi tidak boleh, misalnya nama penyumbang 'hamba Allah'. Harus lengkap namanya, alamatnya, dan NPWP-nya,” kata dia.

3. KPU telah menerima laporan dana awal kampanye dari peserta pemilu

Peserta Pemilu Wajib Laporkan Dana Kampanye 3 KaliIDN Times/Teatrika Handiko Putri

Menurut Pramono KPU telah menerima dengan lengkap berkas laporan dana awal kampanye dari seluruh peserta pemilu pada 23 September lalu. KPU pun mengapresiasi semua itikad baik dari seluruh peserta pemilu dalam memenuhi kewajiban mereka sesuai jadwal yang telah ditentukan.

“Terkait dengan dana awal kampanye, kPU sudah menerima semua dari peserta pemilu di tingkat pusat dan dari tim kampanye capres cawapres, termasuk 16 partai politik,” tutur Pramono.

Semoga semua peserta pemilu benar-benar mencantumkan nominal dan nama penyumbangnya, agar transparan ya guys

Baca Juga: Kecewa dengan Prabowo, La Nyalla Beberkan Alasan Dukung Jokowi

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya