Pileg 2019, Perwakilan 30 Persen Perempuan di Dapil Wajib Hukumnya

Caleg perempuan masih punya waktu melakukan persiapan

Jakarta, IDN Times - Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) dalam sosialisasi pengawasan Pileg dan Pilpres menyebutkan jika dapik perlu menyiapkan kader-kader perempuan. Dengan demikian mereka bisa mewakili wilayah mereka masing-masing. 

Abhan juga berharap bahwa dapil tersebut bisa menyiapkan 30 persen dari kadernya adalah perempuan. Bawaslu sendiri juga sudah menyiapkan sanksi bagi dapil tersebut jika tidak mematuhi aturan itu.

1. Masih ada waktu untuk persiapkan dapil perempuan

Pileg 2019, Perwakilan 30 Persen Perempuan di Dapil Wajib HukumnyaANTARA FOTO/ Reno Esnir

Bawaslu mengimbau agar dapil bisa segera mencalonkan kader mereka sebesar 30 persen. Hal ini sendiri merupakan sesuatu yang wajib untuk dipenuhi.

"Saya kira masih ada waktu untuk mempersiapkan hal tersebut. Dan itu sudah tegas bahwa dapil harus terwakili 30 persen dari perempuan," jelasnya.

2. Partai harus mencalonkan kader yang bersih

Pileg 2019, Perwakilan 30 Persen Perempuan di Dapil Wajib HukumnyaANTARA FOTO/Rahmad

Abhan juga mengimbau agar para partai bisa mencalonkan kader mereka yang bersih. Penting bagi para kader untuk memiliki calon yang amanah.

"Imbauan kami kepada partai politik agar mendaftarkan orang-orang yang bersih yang bisa membawa amanah," ujarnya.

3. Telah mengunjungi 8 partai untuk sosialisasi

Pileg 2019, Perwakilan 30 Persen Perempuan di Dapil Wajib HukumnyaANTARA FOTO/ Reno Esnir

Bawaslu sendiri juga telah melakukan sosialisasi pengawasan ke berbagai partai dalam mensukseskan pilpres 2019 mendatang.

"Saat ini sudah mendatangi sekitar 8 partai. Kami yakin partai punya integritas," jelasnya.

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya