Proses Pemeriksaan Kesehatan Capres Makan Waktu Sekitar 7 Jam

Jokowi kebagian hari Minggu, Prabowo diperiksa hari Senin

Jakarta, IDN Times - Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden, Joko Widodo - Ma'aruf Amin telah menyerahkan berkas yang digunakan dalam pendaftaran pencapresan 2019. Jokowi dan Ma'ruf tiba di kantor KPU pada Jumat (10/8) sekitar pukul 09:30 WIB. 

Ia datang ke sana didampingi beberapa ketua umum partai politik seperti Megawati Soekarnoputri, Surya Paloh hingga Grace Natalie. Usai diperiksa oleh pejabat di KPU, berkas Jokowi-Ma'ruf dinyatakan lengkap. Maka, tahap selanjutnya yang dilakukan yakni tes kesehatan terhadap dua pasang calon. 

Kapan, pemeriksaan kesehatan itu dilakukan? 

1. Masing-masing paslon memiliki jadwal pemeriksaan yang berbeda

Proses Pemeriksaan Kesehatan Capres Makan Waktu Sekitar 7 JamANTARA FOTO/Reno Esnir

Sesuai jadwal, pemeriksaan capres dilakukan pada 5-13 Agustus 2018. Maka, diputuskan untuk paslon Jokowi-Ma'ruf dilakukan pada Minggu (12/8). Sedangkan, Prabowo-Sandiaga akan menjalani tes kesehatan pada Senin (13/8).

Pemeriksaan di masing-masing hari itu, dilakukan mulai pukul 08:00 WIB. Diprediksi pemeriksaan kesehatan itu memakan waktu sekitar tujuh jam, sebab yang diperiksa dari ujung rambut hingga ujung kaki. KPU sudah menunjuk RSPAD Jakarta Pusat sebagai lokasi pemeriksaan kesehatan.

Ketua KPU Arief Budiman mengingatkan ketika proses pendaftaran, para capres-cawapres jangan sampai terlalu lelah. Apalagi beberapa jam sebelumnya, para capres-cawapres harus berpuasa.

"Jadi, datangnya jangan terlalu malam, apalagi pemeriksaan dimulai pagi. Sekian jam sebelumnya sudah harus beristirahat dan berpuasa," ujar Arief.

Pemeriksaan dilakukan mulai dari mata, telinga, hidung, tenggorokan hingga ke paru-paru.

Baca Juga: Usai Daftar Capres, Prabowo Orasi Kemiskinan di Depan KPU

2. Proses medical check up menelan biaya sekitar Rp 150 juta

Proses Pemeriksaan Kesehatan Capres Makan Waktu Sekitar 7 Jam(Petugas Medis RSPAD Gatot Soebroto) www.youtube.com/RSPAD Gatot Soebroto Ditkesad

Selama proses pemeriksaan kesehatan terhadap kedua pasangan calon, pasien umum tidak diperkenankan diri untuk memeriksakan diri selama medical check up dilakukan. Sebagai kompensasi maka KPU menganggarkan dana sekitar Rp 150 juta, karena selama dua hari itu rumah sakit tidak menerima pasien umum.

3. Pemeriksaan kesehatan wajib dilakukan oleh masing-masing capres-cawapres

Proses Pemeriksaan Kesehatan Capres Makan Waktu Sekitar 7 Jam(Prabowo Subianto bersama Sandiaga Uno) ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Proses pemeriksaan kesehatan ini, merupakan sesuatu yang wajib dilakukan oleh capres dan cawapres. Hal itu sesuai dengan Peraturan KPU nomor 22 tahun 2018 pasal 28 mengenai pencalonan peserta pemilihan umum presiden dan wakil presiden.

Pasal 28

(1) KPU menetapkan Rumah Sakit Pemerintah Daerah atau Rumah Sakit Pemerintah Pusat di daerah berdasarkan rekomendasi Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia, dengan Keputusan KPU.

(2) KPU menyampaikan nama rumah sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Pimpinan Partai Politik atau para Pimpinan Gabungan Partai Politik sebagai rumah sakit yang melakukan pemeriksaan kesehatan jasmani, rohani, dan bebas penyalahgunaan narkotika. 

Baca Juga: Jadi Paslon Capres-Cawapres, Berapa Kekayaan Jokowi dan Ma'ruf Amin

Topik:

Berita Terkini Lainnya