Punya KTP Tapi Tidak Terdaftar di Data Pemilu, Masih Bisa Nyoblos?

Tenang saja, KPU akan siapkan daftar pemilih khusus lho.

Artikel ini merupakan jawaban dari pertanyaan terpilih yang masuk ke fitur #MillennialsMemilih by IDN Times. Bagi pembaca yang punya pertanyaan seputar Pilpres 2019, bisa langsung tanyakan kepada redaksi IDN Times.

Jakarta, IDN Times – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan data pemilih tetap (DPT) tingkat nasional untuk memberikan kejelasan terhadap publik terkait dengan jumlah pemilih yang akan berpartisipasi dalam Pemilu 2019. Meskipun telah ditetapkan, KPU masih memberikan waktu selama 10 hari untuk melakukan penyempurnaan.

Penyempurnaan tersebut terhitung hingga 15 September 2018. Kemudian, syarat yang juga wajib harus dimiliki pemilih untuk memberikan hak suaranya adalah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Namun bagaimana jika ada warga negara yang telah memiliki KTP tapi tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap? Masih bisakah untuk memberikan hak suaranya pada Pemilu 2019?

1. KPU buat Daftar Pemilih Khusus

Punya KTP Tapi Tidak Terdaftar di Data Pemilu, Masih Bisa Nyoblos?Kantor KPU (IDN Times/Margith Juita Damanik)

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Viryan Aziz mengatakan, jika ada masyarakat yang telah memiliki KTP Elektronik namun tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) maka orang tersebut masuk dalam daftar pemilih khusus. Untuk bisa berkontribusi dalam pemungutan suara, mereka pun harus melakukan laporan.

“Bagaimana yang punya KTP tapi tidak ada dalam DPT? Itu kemungkinan menggunakan hak pilih dan masuk daftar pemilih khusus. Ini akan disusun besok (Kamis),” ujarnya di Gedung KPU, Jakarta, Rabu (5/9).

2. KPU akan lakukan penyandingan data dengan lembaga terkait

Punya KTP Tapi Tidak Terdaftar di Data Pemilu, Masih Bisa Nyoblos?ANTARA FOTO/Reno Esnir

Viryan juga mengatakan, pada Kamis (6/9) KPU bersama dengan Bawaslu, perwakilan Parpol dan Kemendagri akan melakukan pertemuan untuk menyandingkan data, dimana fokusnya terhadap data ganda.

“Juga termasuk pada data yang tidak memenuhi syarat, seperti pemilih yang meninggal atau pemilih yang tidak ada di domisili, kami akan lakukan penghapusan,” ujarnya.

3. Ada data yang bisa dihapus, namun juga butuh verifikasi faktual

Punya KTP Tapi Tidak Terdaftar di Data Pemilu, Masih Bisa Nyoblos?Ilustrasi demokrasi dan pemilu (Pixabay)

Menurut Viryan dalam melakukan pencermatan data, ada beberapa data yang bisa langsung dilakukan penghapusan. Namun ada juga data yang perlu dilakukan verifikasi faktual.

Baca Juga: Koalisi Prabowo-Sandiaga Tolak KPU Tetapkan DPT Final

4. KPU luncurkan aplikasi pengecekan daftar pemilih

Punya KTP Tapi Tidak Terdaftar di Data Pemilu, Masih Bisa Nyoblos?ANTARA FOTO/ Reno Esnir

Guna memudahkan masyarakat mengecek sendiri apakah sudah masuk dalam daftar pemilih untuk Pemilu 2019, KPU meluncurkan aplikasi mobile KPU RI Pemilu 2019. Aplikasi ini bertujuan untuk mengecek data diri masyarakat, apakah terdaftar atau tidak.

“Itu aplikasi resmi yang dikeluarkan dan dikelola KPU RI. Apabila pemilih mengecek data dirinya dan tak terdaftar, yang bersangkutan bisa mengisi form yang disiapkan di aplikasi tersebut dan kami akan urus secara berjenjang untuk dimasukkan ke daftar pemilih khusus,” ucapnya.

Baca Juga: KPU Perpanjang 10 Hari untuk Penyempurnaan DPT

Topik:

  • Dwifantya Aquina
  • Yogie Fadila

Berita Terkini Lainnya