Verifikasi Caleg Sudah 80 Persen, Parpol Tidak Bisa Ganti Dokumen
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Sebelum Pilpres 2019, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan menyelenggarakan pemilihan legislatif (Pileg). Saat ini, tahapan Pileg sudah memasuki proses verifikasi calon legislatif.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra mengatakan saat ini sudah 80 persen proses verifikasi.
“Sudah 80 persen lah, terutama untuk yang banyak calonnya. Kemudian kita juga agak lama ya seperti Golkar. Tinggal 20 dapil lagi tadi malam ya, tapi mungkin sekarang sudah selesai,” ujar Ilham di kantor KPU Pusat, Senin (6/8).
1. Tidak ada lagi pergantian dokumen
Ilham menjelaskan dalam proses verifikasi yang sedang berjalan ini, partai politik tidak boleh lagi melakukan pergantian berkas. Calon legislatif (Caleg) yang berhasil melewati verifikasi ini nantinya akan ditetapkan dalam Daftar Calon Sementara (DCS), yang akan dipublikasikan kepada masyarakat.
“Kita juga akan panggil partai politik nantinya untuk memberikan paraf dari hasil DCS yang sudah diverifikasi. Di masa itu sudah tidak boleh lagi ada pergantian berkas,” ujar dia.
Baca Juga: Soal Bacaleg Mantan Koruptor, KY Turun Tangan
2. Masyarakat bisa melaporkan calon di DCS
Editor’s picks
KPU juga terbuka menerima masukan dan saran dari masyarakat, pada caleg yang sudah masuk DCS.
“KPU tetapkan DCS, jika terdapat bukti baru bahwa mereka pernah menjadi koruptor ternyata, nanti bisa diganti,” tutur Ilham.
3. Caleg meninggal dan mengundurkan diri bisa langsung diganti
Selain itu, ketentuan lain untuk mengganti caleg bisa dilakukan apabila caleg tersebut memutuskan mengundurkan diri atau meninggal dunia.
“Yang meninggal dunia bisa diganti. Kemudian untuk yang mengundurkan diri juga kami berikan kesempatan untuk diganti,” tutup Ilham.
Semoga proses seleksi caleg benar-benar sesuai kriteria dan ketentuan yang berlaku, agar benar-benar menghasilkan wakil rakyat mumpuni dan memiliki integritas.
Baca Juga: KPU Pertanyakan Surat Keterangan PN Milik Bacaleg Mantan Koruptor