Videotron Jokowi Dianggap Langgar Kampanye, Begini Penjelasan KPU 

KPU persilakan pasangan calon menyiapkan APK

Jakarta, IDN Times - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan menanggapi munculnya pasangan calon presiden dan wakil presiden Joko 'Jokowi' Widodo-Ma'ruf Amin dalam videotron di berbagai tempat. 

Videotron yang di antaranya berada di jalan MH Thamrin, Taman Anggrek, dan Tugu Tani ini, menurut Wahyu, tidak melanggar kampanye.

"Alat Peraga Kampanye (APK) salah satunya adalah videotron," ujar Wahyu di Gedung KPU RI, Jakarta, Rabu (17/10).

Aturan penggunaan APK tersebut telah dijelaskan dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 23 Tahun 2018. Dijelaskan bahwa APK yang digunakan berupa baliho, billboard, videotron, spanduk, hingga umbul-umbul.

Baca Juga: Jokowi-Ma'ruf Dilaporkan ke Bawaslu soal Videotron, Begini Reaksi TKN

1. KPU mengizinkan pasangan calon memasang APK di tempat yang diizinkan

Videotron Jokowi Dianggap Langgar Kampanye, Begini Penjelasan KPU ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Namun, Wahyu mengatakan, dalam penggunaan APK ada hal-hal yang perlu diperhatikan. Di antaranya tempat pemasangan hingga kepemilikan fasilitas yang digunakan. Pemasangan APK akan menjadi masalah apabila ditempatkan di lokasi yang dilarang.

"Jadi, bisa jadi APK-nya benar, pemasangannya tidak sesuai aturan yang berlaku," kata dia.

2. KPU persilakan pasangan calon untuk menyiapkan APK sendiri

Videotron Jokowi Dianggap Langgar Kampanye, Begini Penjelasan KPU ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Wahyu mengatakan APK bagi pasangan calon presiden boleh disiapkan sendiri oleh timnya masing-masing, namun tetap harus memperhatikan jumlahnya karena dibatasi.

"Prinsipnya peserta pemilu memang diperbolehkan membuat APK secara mandiri selain dari KPU," kata dia.

3. Videotron milik pemerintah dilarang

Videotron Jokowi Dianggap Langgar Kampanye, Begini Penjelasan KPU ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Sementara, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan mengatakan jika videotron milik pemerintah maka dilarang dalam undang-undang.

"Kalau memang milik publik dan digunakan secara umum, maka sah-sah saja," kata Abhan.

Semoga pasangan capres-cawapres tidak melalukan pelanggaran di Pilpres 2019, ya guys.  

Baca Juga: KPU Angkat Bicara Soal Seruan Kampanye Negatif Presiden PKS

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya