Mencuat Lagi di Priok, Ini Sejarah Pungli dan Premanisme di Indonesia

Terungkap dari kunjungan Presiden Joko "Jokowi" Widodo

Jakarta, IDN Times - Kepolisian menangkap 49 orang yang diduga sebagai pemeras yang melakukan pungutan liar (pungli) di Tanjung Priok, Jakarta Utara. Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono mengatakan 49 terduga pemeras itu kerap memalak sopir kontainer di daerah tersebut.

Hal ini tersorot ke permukaan saat Presiden Joko "Jokowi" Widodo sedang berkunjung ke Tanjung Priok, Jakarta Utara. Salah seorang Sopir Truk mengadukan pungutan liar (Pungli) yang kerap terjadi di Tanjung Priok yang kemudian berbuntut pada diberantasnya praktik premanisme dan pungli.

Lantas apa yang sebenarnya dimaksud premanisme dan pungli? Dan bagaimana perkembangan kasusnya di Indonesia, mari kita simak bersama.

Baca Juga: Dapat Keluhan dari Sopir soal Pungli, Jokowi Langsung Telpon Kapolri

1. Pungli dalam sejarah

Mencuat Lagi di Priok, Ini Sejarah Pungli dan Premanisme di Indonesiadok.IDN Times

Berdasar KBBI, pungli adalah singkatan dari pungutan liar, meminta sesuatu (uang dan sebagainya) kepada seseorang (lembaga, perusahaan, dan sebagainya) tanpa menurut peraturan yang lazim.

Premanisme sendiri berasal dari serapan kata bahasa Belanda vrijman yang berarti orang bebas, merdeka dan isme merujuk pada aliran. Premanisme adalah sebutan pejoratif yang sering digunakan untuk merujuk kepada kegiatan sekelompok orang yang mendapatkan penghasilannya terutama dari pemerasan kelompok masyarakat lain.

Fenomena ini sudah seperti penyakit yang dalam masyarakat, kekuasaan dan dominasi disalahgunakan untuk keuntungan pribadi. Praktik pungli seakan sudah mengakar baik skala kecil maupun skala besar. 

Praktik pembayaran pungli ini sudah ada dan berlaku sejak dari masa penjajahan saat Belanda meminta upeti kepada petani dan rakyat pribumi, bahkan sudah terjadi jauh sebelum itu. Sementara pemberian label dari praktik ilegal ini diperkenalkan di Indonesia pada September 1977.

Saat itu, Kaskopkamtib Sudomo yang bertindak selaku Kepala Operasi Tertib (OPSTIB) yakni, bersama Menpan JB Sumarlin gencar melancarkan operasi. Hal itu sesuai instruksi Presiden Soeharto No 9 Tahun 1977 tentang Operasi Penertiban. Operasi yang diterapkan selama 1977-1988 itu, bertujuan membersihkan praktik pungli, penertiban uang siluman, penertiban aparat pemda dan departmen.

Meski OPSTIB gencar dilakukan, praktik premanisme dan pungli tidak pernah hilang malah semakin menjadi. Hal ini seakan telah mengakar dalam di tengah masyarakat, seolah pungli merupakan hal yang lumrah. Padahal praktik itu jelas-jelas ilegal, bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia.

Pada masa pemerintahan presiden Susilo Bambang Yudhoyono, pernah ada tim Satgas Pemberantasan Mafia Hukum melalui Keputusan Presiden Nomor 37 Tahun 2009. Bernasib sama, tim pemberantasan ini pun tak berumur panjang. Gebrakan hanya terjadi pada masa awal pembentukan, pungli masih terus berlanjut praktiknya hingga kini. 

Lebih lanjut, pada masa pemerintahan Presiden Jokowi larangan pungli juga dicantumkan dalam Perpres No. 87 Tahun 2016 tentang Satgas Pungli. Pelarangannya digencarkan dalam agenda kampanye "Stop Pungli".

2. Pungli dalam hukum di Indonesia

Mencuat Lagi di Priok, Ini Sejarah Pungli dan Premanisme di IndonesiaIlustrasi pungli. (IDN Times/Sukma Shakti)

Pungutan Liar (pungli) kian merebak seiring berjalannya waktu. Pelakunya tak hanya dari kalangan preman. Aparat pun kerap tersandung kasus pungli. Padahal, aparat yang bertugas sebagai penegak hukum justru mengingkari hukum yang harusnya ditegakkan olehnya. 

Larangan pungli sudah jelas tertera di Pasal dan ketentuan yang diatur di dalam KUHP. Apabila aksi pungli dilakukan dengan cara kekerasan secara paksa (premanisme) maka pelaku dapat dijerat dengan Pasal 368 KUHP yang bunyinya: 

"Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, untuk memberikan sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian adalah milik orang lain, atau supaya memberikan hutang maupun menghapus piutang, diancam karena pemerasan, dengan pidana paling lama sembilan tahun."

Dan apabila pelaku pungli adalah seorang pegawai negeri maka dapat dijerat Pasal 423 KUHP: 

"Pegawai negeri yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa orang lain untuk menyerahkan sesuatu, melakukan suatu pembayaran, melakukan pemotongan terhadap suatu pembayaran atau melakukan suatu pekerjaan untuk pribadi sendiri, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya enam tahun."

Baca Juga: Survei Etos: Masyarakat Berharap Polri Tidak Pungli

3. Pembentukan Tim Saber Pungli

Mencuat Lagi di Priok, Ini Sejarah Pungli dan Premanisme di IndonesiaSatgas Saber Pungli mengecek sarana dan prasarana pelayanan di Imigrasi Kelas II Pematangsiantar (IDN Times/Patiar Manurung)

Berdasarkan website resmi saberpungli.id, Presiden Jokowi sudah membicarakan langkah-langkah konkret untuk memberantas dan membersihkan praktik pungli di semua lapisan pelayanan masyarakat, dalam rapat koordinasi dengan gubernur dari seluruh Indonesia di Istana Negara, pada Kamis 20 Oktober 2016.

Berangkat dari niat untuk membasmi akar budaya dari praktik pungli yang sudah mulai dilumrahkan di tengah masyarakat, Jokowi mengeluarkan Perpres Nomor 87 tahun 2016  tentang Satgas Saber Pungli pada 20 Oktober 2016.

Menindaklanjuti perpres itu, Menko Polhukam menerbitkan Kepmenko Nomor 78 tahun 2016 tentang Kelompok Kerja dan Sekretariat Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar. Serta, Kepmenko Nomor 54 tahun 2018 tentang Kelompok Kerja dan Sekretariat Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar.

Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) memiliki visi untuk mewujudkan pelayanan publik pada Kementrian/Lembaga dan Pemerintah Daerah yang terbebas dari pungutan liar.

Baca Juga: Anak Buah Terlibat Pungli Zakat, Gibran Copot Jabatan: Saya Minta Maaf

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya