Siapa Saja Orang yang Dapat Keringanan Tidak Berpuasa Ramadan?

Berpuasa wajib bagi yang mampu

Jakarta, IDN Times - Ibadah puasa Ramadan adalah kewajiban bagi seluruh umat muslim yang mampu melaksanakan. Apabila terdapat halangan melaksanakan, maka wajib mengganti atau meng-qadha' pada lain waktu atau membayar fidyah.

Lantas adakah muslimin yang mendapatkan keringanan tidak menjalankan puasa Ramadan, siapa saja yang termasuk golongan tersebut?

Baca Juga: Mandi Keramas pada Siang Hari Membatalkan Puasa?

1. Orang sakit dan akan semakin parah sakitnya apabila berpuasa

Siapa Saja Orang yang Dapat Keringanan Tidak Berpuasa Ramadan?Ilustrasi tidak enak badan. (IDN Times/Mardya Shakti)

Dikutip dari buku Ramadan Bertabur Berkah karya Abu Utsman Kharisman, mukmin yang diperbolehkan tidak berpuasa adalah seorang mukmin yang sakit dan apabila berpuasa akan semakin parah penyakitnya.

Namun apabila seorang mukmin sakit pada saat Ramadan tapi tidak lama kemudian sembuh dan dinyatakan sehat, ia harus tetap mengganti atau meng-qadha' puasanya di luar Ramadan. Hal ini sebagaimana Firman Allah SWT;

وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ

Artinya: “Dan barang siapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.” (QS. Al Baqarah: 185)

Kondisi seseorang yang sakit parah justru hukumnya haram melaksanakan ibadah puasa, karena dengan begitu berarti ia telah menyiksa dirinya sendiri, hal ini dibenci Allah SWT. Sebagaimana firman-Nya;

يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ

“Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu.” (QS. Al Baqarah: 185)

2. Orang yang sudah tua dan tidak mampu berpuasa

Siapa Saja Orang yang Dapat Keringanan Tidak Berpuasa Ramadan?Ilustrasi lansia (ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha)

Orang yang tidak berkewajiban melaksanakan puasa selanjutnya adalah lansia yang sudah tak mampu lagi menjalankan ibadah puasa. Namun, meski tak wajib berpuasa mereka wajib membayar fidyah atau denda. Sebagaimana sahabat Nabi Ibnu Abbas radhiyallahu'anu berkata;

"Orang laki-laki yang sudah tua dan wanita yang sudah tua renta yang tidak mampu berpuasa, maka mereka memberi makan setiap hari (yang ditinggalkan) satu orang miskin (riwayat al-Bukhari no 4145)

Hal ini tak berlaku apabila seseorang sudah tua dan pikun total, sehingga tidak ingat apa-apa lagi, maka keadaannya seperti orang yang tidak berakal. Sehingga tidak terkena kewajiban puasa, tapi perlu membayar fidyah.

3. Musafir atau orang yang dalam perjalanan

Siapa Saja Orang yang Dapat Keringanan Tidak Berpuasa Ramadan?Ilustrasi (pixabay.com/ Free-Photos)

Seorang musafir diperbolehkan tetap melaksanakan ibadah puasa atau tidak berpuasa. Jika ia memilih tidak berpuasa, maka wajib mengganti pada hari lain sebelum datang Ramadan berikutnya.

Lantas, mana yang lebih utama, tetap puasa atau tidak? Jawabannya adalah tergantung keadaan pada waktu itu. Jika dalam kondisi kuat, sebaiknya tetap berpuasa. Karena lebih utama melaksanakan puasa pada bulan penuh berkah, Ramadan.

3. Wanita hamil atau menyusui

Siapa Saja Orang yang Dapat Keringanan Tidak Berpuasa Ramadan?ilustrasi ibu hamil (IDN Times/Arief Rahmat)

Kondisi wanita hamil atau menyusui banyak menuai perdebatan, apakah wajib membayar fidyah ataukah mengganti pada hari lain di luar Ramadan.

Jawabannya lagi-lagi tergantung keadaan sang wanita. Keadaan pertama, tidak berpuasa karena tidak kuat, sehingga harus mengganti pada hari lain (sama dengan Musafir). Sebagaimana yang dikatakan hadis Anas bin Malik;

إِنَّ اللَّهَ وَضَعَ عَنْ الْمُسَافِرِ نِصْفَ الصَّلَاةِ وَالصَّوْمَ وَعَنْ الْحُبْلَى وَالْمُرْضِعِ

“Sesungguhnya Allah meringankan separuh shalat dari musafir, juga puasa dari wanita hamil dan menyusui."

Keadaan kedua, sebenarnya kuat berpuasa namun mengkhawatirkan anaknya tidak mendapatkan nutrisi optimal, pada keadaan ini ia boleh membayar fidyah. 

Baca Juga: Ini Hukum Bekam saat Berpuasa

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya