Sobat Gen Z, Ini Hukum Membersihkan Telinga saat Puasa

Buat kamu yang berpuasa semangat ya

Jakarta, IDN Times - Ramadan adalah bulan yang suci, bulan di mana pintu ampunan dibuka lebar dan pahala dilipat gandakan. Umat muslim berlomba-lomba mendapatkan pahala pada bulan berkah ini. Namun, pada saat sibuk melaksanakan ibadah, jangan lupa merawat kebersihan diri ya.

Nah, taukah sobat Gen Z tentang larangan memasukkan sesuatu atau benda ke salah satu dari sembilan lubang di tubuh dengan sengaja? Apakah membersihkan diri, seperti membersihkan telinga dengan memasukkan cotton bud di rongga telinga dapat membatalkan puasa? Simak penjelasan selengkapnya berikut ini, ya.

Baca Juga: Awal Mula Puasa Ramadan dan Berapa Kali Rasulullah Menjalankannya?

1. Hal-hal yang membatalkan puasa

Sobat Gen Z, Ini Hukum Membersihkan Telinga saat PuasaIlustrasi (unsplash.com/Victor Xok)

Pengasuh Pondok Pesantren Al-Aqidah Al-Hasyimiyah Jakarta, KH Jamaluddin F Hasyim, memaparkan mengenai hal-hal yang dilarang pada saat menjalani ibadah puasa Ramadan. 

"Pada dasarnya semua boleh dalam puasa, yang dilarang hanya perkara-perkara yang membatalkan puasa, serta perkara-perkara yang menggugurkan nilai atau pahala puasa," kata Jamaluddin kepada IDN Times.

Lantas, apa saja hal yang membatalkan puasa dan perkara-perkara yang menggugurkan nilai puasa? Jamaluddin menyebutkan, hal-hal yang membatalkan puasa di antaranya:

1. Makan dan minum
2. Berhubungan suami istri
3. Muntah disengaja
4. Mengeluarkan sperma secara sengaja.

Adapun hal yang menggugurkan pahala puasa, namun tidak membatalkan puasa secara hukum di antaranya:

1. Ghibah
2. Berkelahi
3. Sumpah palsu
4. Adu domba
5. Memandang dengan syahwat
6. Berbohong
7. Semua perbuatan buruk yang dilarang agama di luar puasa.

2. Membersihkan telinga tidak membatalkan puasa

Sobat Gen Z, Ini Hukum Membersihkan Telinga saat PuasaIlustrasi cotton bud (Pexels/cottonbroI)

Jamaluddin menjelaskan hal-hal yang membatalkan puasa adalah memasukkan sesuatu ke lubang-lubang yang terbuka hingga ke perut. 

Sementara, membersihkan telinga pada saat berpuasa, menurut Jamaluddin, tidak termasuk karena bukan lubang-lubang terbuka yang sampai ke perut. Maka sah-sah saja apabila membersihkan telinga pada saat puasa.

"Korek kuping tentu tidak membatalkan. Bahkan suntik saja menurut ulama tidak membatalkan," kata Ketua Koordinasi Dakwah Islam (KODI) Provinsi DKI Jakarta itu, yang mengutip kitab-kitab fikih mazhab Syafi'i.

3. Meskipun diperbolehkan, membersihkan telinga dianjurkan seusai berbuka puasa

Sobat Gen Z, Ini Hukum Membersihkan Telinga saat PuasaIlustrasi (IDN Times/Rochmanudin)

Syeikh Taqiyuddin Abu Bakar Al-Husaini mengangkat perkara ini dalam kitabnya, Kifayatul Akhyar, untuk menghindari risiko batalnya puasa, ada baiknya membersihkan telinga dengan cotton bud atau korek kuping dilaksanakan setelah puasa usai atau saat sahur, sebelum puasa dimulai.

"Ketahuilah, seyogianya orang yang berpuasa itu menahan dirinya dari segala sesuatu yang dapat membatalkan. Dan itu bermacam-macam, di antaranya adalah makan dan minum dengan sengaja walaupun sedikit. Begitu pun dengan perkara yang dimaknai makan. Kesimpulannya, puasa menjadi batal dengan masuknya suatu benda, dari luar badan ke dalam badan, melalui lubang yang terbuka, dengan sengaja, dan sadar akan puasanya. Syarat sesuatu disebut ‘bagian dalam badan' ialah ada dalam jauf (rongga dalam). Walau pun benda yang masuk tak berubah warna dan demikianlah yang sahih."

Baca Juga: Gosok Gigi saat Siang Hari Bisa Batalin Puasa Gak Sih?

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya