Hadiri Sidang E-KTP, Setya Novanto Curhat 4 Hal Lucu Ini
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Terdakwa kasus korupsi KTP Elektornik (e-KTP) Setya Novanto menjalani persidangan lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta hari ini. Sebelum memulai persidangan, Novanto sempat curhat pengalamannya tinggal di balik jeruji besi.
1. Setya Novanto sarapan mie instan
Saat datang ke persidangan, Novanto curhat soal menu sarapan yang dia santap pagi tadi. Dia menyebut pagi ini makan mie instan.
"Tadi itu (makan) Supermi," kata Novanto sebelun sidang dimulai, Kamis (25/1).
Baca juga: Jelang Persidangan, Setya Novanto Ujuk-ujuk Bicara Soal LGBT
2. Sering berbagi makanan dengan sesama rekan di rutan
Selain mie instan, Navanto juga sering berbagi makanan dengan sesama rekannya di rumah tahanan. Terutama saat dijenguk keluarganya.
"Menunya ganti-ganti, tapi kami biasa dapat dari kiriman keluarga, kita saling sharing satu sama lain, sama-sama susah kan," cerita mantan Ketua DPR RI itu.
Editor’s picks
3. Novanto mengaku seperti anak kos dan rakyat jelata
Novanto juga mengaku kehidupannya berubah drastis sejak ia ditetapkan menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia menyebut dirinya saat ini tak ubahnya anak kos dan rakyat jelata.
"Ya sekarang kan emang anak kos. Sekarang kan rakyat jelata. Makannya sama-sama," kata mantan Ketua Umum Partai Golkar itu.
4. Rindu dengan istrinya
Novanto juga mengaku tak kuasa menahan rindu dengan sang istri. Dia menyebut seperti suami pada umumnya yang rindu ketika tidak tinggal satu atap.
"Kangen lah sama istri. Kamu udah pengen kawin belum? Nanti sama suaminya kangen berat loh," ujar pria yang akrab disapa Setnov.
Setya Novanto didakwa secara bersama-sama melakukan perbuatan tindak pidana korupsi merugikan negara sekitar Rp 2,3 triliun dalam proyek pengadaan e-KTP, tahun anggaran 2011-2013.
Novanto diduga mempunyai pengaruh penting untuk meloloskan anggaran proyek e-KTP yang sedang dibahas dan digodok di Komisi II DPR RI tahun anggaran 2011-2012.
Atas perbuatannya, Setya Novanto didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Saksi Ini Sebut Pernah Bicarakan Proyek E-KTP di Rumah Setya Novanto