Ini Regulasi Baru dari Kemenag Cegah Travel Nakal, 3 Bulan Lunas Jemaah Wajib Berangkat
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times -Komisi VIII menggelar rapat dengan Kementrian Agama. Dalam kesempatan itu, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menyampaikan regulasi baru terkait penyelenggara ibadah umrah.
1. Menag revisi PMA no 18 Tahun 2015 tentang penyelenggaraan ibadah umrah
Regulasi tersebut direvisi setelah munculnya kasus First Travel dan Abu Tours. Kemenag merevisi Peraturan Menteri Agama (PMA) tentang penyelenggaraan ibadah umrah.
"Kementrian Agama telah melakukan revisi peraturan menteri agama yang semula bernomor 18 tahun 2015 tentang penyelanggaraan ibadah umrah, kini PMA nomor 8 tahun 2018," ujar Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin saat rapat di ruang rapat Komisi VIII DPR RI, DPR, Selasa (27/3).
2. Revisi berkaitan dengan peraturan PPIU untuk memberangkatkan jemaah
Menag menyebutkan revisi peraturan tersebut intinya mengatur mengenai aturan-aturan yang berkaitan dengan Pengelola Penyelenggaraan Ibadah Umrah (PPIU). Aturan tersebut wajib dipenuhi oleh setiap PPIU agar bisa memberangkatkan jamaah ke Tanah Suci.
"Untuk diketahui, beberapa substansi yang diatur dalam PMA yg baru ini intinya adalah penetapan terhadap regulasi pengelolaan penyelenggaraan umrah," kata Lukman.
Baca juga: Kemenag: 1 Juta Umat Muslim Indonesia Pergi Umrah Tiap Tahunnya
Editor’s picks
3. Dalam aturan itu PPIU harus memberangkatkan jemaah, selambatnya 6 bulan setelah pendaftaran
Menag menyebutkan dalam aturan baru tersebut jamaah yang telah mendaftarkan diri ke agen perjalanan umrah nantinya harus ada penegasan dari agen mengenai jadwal keberangkatan. Selambat-lambatnya 6 bulan setelah pendaftaran.
"Misalnya di situ ada ketegasan bahwa selambat-lambatnya 6 bulan sejak calon jemaah umrah mendaftarkan diri pada suatu biro travel atau PPIU maka dia harus sudah diberangkatkan oleh biro travel selambat-lambatnya 6 bulan," jelas Lukman.
4. Jika sudah melunasi biaya, penyelenggara wajib berangkatkan jemaah paling lambat 3 bulan setelah pelunasan
Bahkan menurut Menag, jika calon jemaah sudah melunasi biaya tersebut, pihak travel wajib memberangkatkan jemaah paling lambat tiga bulan terhitung setelah tanggal pelunasan.
"Bahkan lebih tegas lagi selamat-lambatnya tiga bulan sejak calon jemaah umrah itu melunasi biaya umrah dia harus udah diberangkatkan," kata Menag.
Aturan baru terkait ibadah umrah tak lepas dari kasus penipuan ibadah yang saat ini terjadi. Sebagai informasi sekitar 86.720 orang jemaah PT Amanah Bersama Ummat (Abu Tour) gagal berangkat umrah.
CEO dan sekaligus Direktur Utama Abu Tours, Hamzah Mamba, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian. Atas perbuatannya itu, Dirut Abu Tours terancam kurungan 20 tahun penjara.
Baca juga: Bos Abu Tours Tersangka, Calon Jemaah Umrah di Surabaya Gelisah