Mobil Diderek Petugas, Begini Prosedur Mengurusnya

Kalau gak mau repot, ya jangan parkir sembarangan!

Jakarta, IDN Times - Aktivis Ratna Sarumpaet menyemprot petugas dari Dinas Perhubungan DKI Jakarta yang sedang mencoba menderek mobilnya pada Selasa  (3/4).

Mobil tersebut diderek lantaran parkir sembarangan di sekitar Taman Tebet, Jakarta Selatan. Ratna sewot lantaran tidak melihat ada tanda larangan parkir di tempat tersebut.

"Perda apa? Perda apa? Mana aturannya?" kata Ratna berapi-api seperti terlihat dalam rekaman video yang beredar di YouTube.

Tak terima mobilnya diderek, Ratna Sarumpaet kemudian mengeluarkan telepon genggamnya. "Ok, saya telepon Anies sekarang, ya," katanya.

Anies yang dimaksud adalah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Tak lama kemudian beredar kabar mobil Ratna Sarumpaet dikembalikan.

Sebenarnya bagaimana prosedur mengambil mobil yang diderek petugas?

1. Dinas Perhubungan memiliki wewenang menderek mobil 

Mobil Diderek Petugas, Begini Prosedur Mengurusnyadailypost.co.uk

Kewenangan Dinas Perhubungan menderek mobil yang parkir sembarangan tertuang dalam Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi. Pasal 62 Ayat 3b. pada Perda tersebut berbuni, "Kendaraan Bermotor yang berhenti atau parkir bukan pada tempatnya dapat dilakukan penindakan pemindahan kendaraan dengan cara penderekan ke fasilitas parkir yang sudah ditetapkan atau ke tempat penyimpanan kendaraan bermotor yang disediakan oleh Pemerintah Daerah.’

Namun Dishub tidak bisa sembarangan menderek mobil yang parkir liar. Sebab ada aturan lain yang beririsan dengan aturan di atas, yakni Perda DKI Jakarta nomor 5 tahun 2012 tentang Perparkiran. Pasal 66 ayat 2 pada Perda ini menyebutkan ‘Apabila setelah jangka waktu 15 (lima belas) menit sejak kendaraan parkir, pengemudi kendaraan tidak memindahkan kendaraannya, pemindahan kendaraan dapat dilakukan oleh petugas yang berwenang.’

2. Bagaimana setelah mobil diderek?

Mobil Diderek Petugas, Begini Prosedur MengurusnyaTwitter/@TMCPoldaMetro

Setelah mobil diderek, pemilik mobil akan mendapatkan virtual account. Nomor ini digunakan untuk membayar denda sebesar Rp 500 ribu. Pembayaran dilakukan melalui ATM.

Jika pemilik kendaraan tidak atau belum mendapatkan virtual account, bisa mengirimkan SMS ke nomor 085799200900 dengan format "parkir (spasi) nomor kendaraan".

3. Setelah membayar denda, baru bisa mengambil mobil

Mobil Diderek Petugas, Begini Prosedur Mengurusnyajasasuretybond.com

Setelah membayar retribusi atau denda, pemilik mobil bisa menunjukkan tanda bukti pembayaran ke tempat mobil diderek.

Untuk wilayah Jakarta Selatan, mobil bisa diambil di Gedung BPMP Jalan MT Haryono Kav 45-46. Sementara wilayah Jakarta Utara bisa diambil di Jalan Yos Sudarso Nomo 12, Koja.

Untuk wilayah Jakarta Barat bisa diambil di Kantor Subdinhubtrans di Kompleks Terminal Bus Rawa Buaya, Jalan Lingkar Luar, Cengkareng.

Adapun wilayah Jakarta Timur bisa diambil di Jalan Perserikatan Nomo 1, Rawamangun. Sementara untuk wilayah Jakarta Pusat bisa diambil di Jalan Stasiun Senen Nomor 5.

Petugas akan memverifikasi tanda pembayaran sebelum menyerahkan mobil kepada pemilik. Kalau gak mau repot dan malas membayar denda, pastikan kamu tidak parkir di sembarang tempat ya!

Baca juga: Mobil Diderek Petugas Dishub, Aktivis Ratna Sarumpaet Telepon Anies

 

Topik:

Berita Terkini Lainnya