Ini Deretan Kasus Hukum yang Dipicu Hal-hal Sepele

Terdakwa merupakan kaum lansia yang didakwa mencuri piring hingga kayu

Jakarta, IDN Times - Nenek Saulina boru Sitorus atau akrab disapa Ompung Linda divonis kurungan 1 bulan 14 hari oleh Majelis Hakim PN Balige, Tobasa. Perempuan lansia 92 tahun itu dipenjara hanya gara-gara menebang pohon durian milik kerabatnya bernama Japaya. 

Ompung Linda sudah mencoba meminta maaf kepada kerabatnya itu, tetapi ditolak. Japaya baru mau berdamai kalau diberi uang kompensasi senilai ratusan juta. 

Karena tidak memiliki harta berlimpah, Ompung Linda terpaksa duduk di kursi pesakitan. Ia pun tidak kuasa menahan air mata ketika mendengar vonis majelis hakim yang menyatakannya bersalah.

Baca: Miris! Nenek 92 Tahun Divonis Penjara Hanya karena Menebang Pohon Durian

Namun, bukan kali ini saja penegak hukum memvonis lansia yang tidak berdaya karena kasus sepele. Selain Ompung Linda, setidaknya ada empat orang nenek yang masuk ke meja hijau di berbagai daerah.

Berikut adalah catatan empat orang nenek yang divonis pengadilan karena kasus sepele:

1. Nenek Minah yang dihukum karena mencuri 3 buah Kakao

Ini Deretan Kasus Hukum yang Dipicu Hal-hal SepeleIDN Times/Sukma Shakti

Kasus Nenek Minah terjadi di Dusun Sidoharjo, Desa Darmakradenan Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas. Ia dihukum karena mencuri tiga buah Kakao milik PT Rumpun Sari Intan (RSA).

Kejadian itu bermula saat Minah sedang memanen kedelai di lahan garapannya di Dusun Sidoarjo, Desa Darmakradenan, Kecamatan Ajibarang, Banyumas, Jawa Tengah, pada (2/08/2009). Lahan garapan Minah ini juga dikelola oleh PT RSA untuk menanam kakao.

Minah kepincut dengan buah Kakao yang sudah ranum dan memetiknya. Namun apesnya, seorang mandor PT RSA lewat dan bertanya identitas Minah. 

Minah mengakui perbuatannya dan meminta maaf kepada mandornya. Perempuan lansia itu juga menyerahkan buah kakao yang sudah dipetiknya kepada sang mandor.

Gara-gara urusan memetik buah kakao ini menjadi berbuntut panjang dan bergulir ke meja hijau. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purwokerto yang dipimpin Muslih Bambang Luqmono SH menyatakan Minah terbukti melanggar pasal 362 KUHP. Ia kemudian disanksi hukuman 1 bulan 15 hari penjara dengan percobaan 3 bulan.

Baca: Polsek Kebon Jeruk Tangkap Sindikat Pencurian Rumah Kosong di Banyak Lokasi

Walau menjatuhkan vonis, namun tidak mudah bagi Hakim Muslih untuk mengambil keputusan. Ia pun sempat menangis saat membacakan vonis itu. Keputusan hakim membuat tetangga dan sejumlah LSM yang mendampingi nenek Minah menjadi lega.

Selain bisa pulang ke rumah, nenek Minah juga hanya diminta membayar ongkos perkara sebesar Rp 1000. Beberapa LSM, tetangga, bahkan hakim pun mengumpulkan uang untuk diberikan kepada Minah agar perkaranya selesai.

2. Nenek Rasminah dan Sop Buntut di Tangerang

Ini Deretan Kasus Hukum yang Dipicu Hal-hal SepeleIDN Times/Sukma Shakti

Rasminah, nenek berusia 60 tahun, harus mendekam di LP Tangerang, Banten. Pasalnya, ia dituduh majikannya, Siti Aisyah Margaret, mencuri enam piring pada Juni 2010. Pengadilan Negeri Tangerang pada (22/12/2010) sempat memvonis bebas Rasminah. 

Namun, jaksa yang menangani kasus Rasminah justru tak puas dan mengajukan banding hingga ke tingkat Mahkamah Agung. Di tingkat ini lah, Rasminah dinyatakan bersalah telah mencuri piring dan bumbu dapur milik majikannya. 

Vonis dijatuhkan hakim MA pada (30/01/2012). Rasminah divonis 4 bulan 10 hari hukuman penjara.

"Mengabulkan permohonan kasasi dari Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tangerang dan menyatakan terdakwa Rasmiah alias Rasminah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian," kata Ketua Majelis Hakim Kasasi, Artidjo Alkostar, demikian tertulis di laman Mahkamah Agung.

Namun, vonis itu ternyata tidak diambil dengan keputusan yang bulat. Ketua Majelis Hakim, Artidjo menilai Rasminah tidak bersalah telah mencuri barang-barang milik majikannya. Alasannya, Pengadilan Negeri Tangerang telah menerapkan hukum dengan benar, yaitu barang bukti di persidangan tidak semuanya berasal dari majikan Rasminah.

Kejadian pencurian benda-benda milik majikan bermula pada (6/06/2010) lalu. Saat itu, Rasminah menemui Aisyah untuk meminta berhenti bekerja sebagai asisten rumah tangga. Padahal, ia telah bekerja di sana selama 10 tahun. 

Usai mengajukan permohonan berhenti, tidak lama Aisyah mendatangi Rasminah di rumahnya. Rasminah dituduh mencuri barang di tempat bekerjanya dulu. Ia kemudian dibawa ke Polsek Ciputat dan dengan bukti barang-barang tersebut.

3. Nenek Asyani dan Kayu Jati

Ini Deretan Kasus Hukum yang Dipicu Hal-hal SepeleIDN Times/Sukma Shakti

Nenek Asyani didakwa mencuri tujuh batang pohon jati dari lahannya sendiri. Hal itu dipermasalahkan oleh PT Perhutani yang kemudian mengajukan Asyani dan tiga orang lainnya ke meja hijau karena dugaan mencuri. 

Namun Asyani bersikukuh tidak melakukan pencurian tujuh batang kayu jati seperti yang dituduhkan polisi.

Bersama tiga terdakwa lainnya, perempuan berusia 63 tahun itu pun ditangguhkan penahanannya. Meski demikian kasus hukum nenek Asyani tetap berlanjut. Pada (19/03/2015) ia kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Situbondo.

Asyani yang menyambi sebagai tukang pijat ini didakwa dengan Pasal 12 huruf d juncto Pasal 83 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun. Asyani dituduh mencuri 38 papan kayu jati di lahan Perhutani di desa setempat. 

Asyani dilaporkan oleh sejumlah polisi hutan ke Polsek Jatibanteng pada (4/07/2014). Nenek empat anak itu kemudian ditahan pada 15 Desember 2014. Selain Asyani, tiga orang lain juga ikut ditahan, yakni menantu Asyani, Ruslan; pemilik mobil pick up, Abdussalam; dan Sucipto, tukang kayu.


Topik:

Berita Terkini Lainnya