1.152 Narapidana dapat Remisi Nyepi, Negara Hemat Anggaran Rp542 Juta

Ada satu narapidana yang langsung bebas

Jakarta, IDN Times - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memberikan Remisi Khusus (RK) kepada 1.152 dari 1.785 narapidana beragama Hindu di Indonesia, pada Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1942 yang jatuh hari ini, Rabu (25/3).

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nugroho menjelaskan, remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif.

“Seperti telah menjalani pidana minimal 6 bulan, tidak terdaftar pada register F, serta turut aktif mengikuti program pembinaan di lapas atau rutan,” ujar Nugroho dalam keterangan tertulis yang diterima IDN Times, Rabu.

Dengan Remisi Khusus yang diterima oleh 1.152 narapidana, negara mampu menghemat anggaran makan narapidana senilai Rp542 juta. 

Baca Juga: Hari Raya Nyepi, 386 Penerbangan di Bandara Ngurah Rai Bali Disetop

1. Jumlah remisi yang didapatkan 1.152 narapidana berbeda-beda

1.152 Narapidana dapat Remisi Nyepi, Negara Hemat Anggaran Rp542 JutaIDN Times/Ayu Afria

Ia menjelaskan, jumlah hari remisi yang didapat oleh narapidana berbeda-beda. Misalnya, dari 1.152 penerima Remisi Khusus (RK) Hari Raya Nyepi, 1.151 narapidana menerima RK I atau pengurangan sebagian dengan rincian 294 orang menerima remisi 15 hari. Lalu, 755 narapidana mendapat remisi 1 bulan, 84 narapidana memperoleh remisi 1 bulan 15 hari, dan 18 narapidana lainnya 2 bulan remisi.

“Sementara itu, ada 1 orang menerima RK II atau langsung bebas usai menerima remisi 15 hari,” tuturnya.

“Remisi yang diberikan diharapkan dapat memotivasi narapidana untuk mencapai penyadaran diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari,” lanjutnya.

2. Remisi Khusus Nyepi 2020 menghemat anggaran makan sebanyak Rp542 juta

1.152 Narapidana dapat Remisi Nyepi, Negara Hemat Anggaran Rp542 JutaDok.istimewa

Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Junaedi menjelaskan, pemberian RK Hari Raya Nyepi Tahun 2020 berhasil menghemat anggaran makan narapidana sebanyak Rp542.865.000.

Jumlah tersebut memiliki rincian Rp542.640.000 dari 1.151 narapidana penerima RK I dan Rp225.000 dari 1 narapidana penerima RK II yang langsung bebas.

Narapidana terbanyak mendapat RK Hari Raya Nyepi Tahun 2020 berasal dari Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Bali sebanyak 796 orang, Kanwil Kemenkumham Kalimantan Tengah 69 orang, dan Kanwil Kemenkumham Sulawesi Selatan 58 orang.

"Pemberian remisi tidak hanya merupakan reward kepada narapidana yg berkelakuan baik serta memenuhi syarat administratif dan substantif, akan tetapi  berdampak pada penghematan anggaran negara dengan berkurangnya masa pidana yang harus dijalani,”  ujar Junaedi.

3. Di tengah pademi virus corona, narapidana dipastikan tetap mendapatkan haknya

1.152 Narapidana dapat Remisi Nyepi, Negara Hemat Anggaran Rp542 JutaSuasana di dalam Lapas Jombang saat penyemprotan cairan disinfektan. (IDN Times/zainul arifin

Di tengah-tengah pandemi virus corona atau COVID-19, Nugroho memastikan narapidana mendapatkan hak-haknya. Seperti pemberian remisi, hak integrasi, layanan kunjungan online, layanan kesehatan maupun hal lainnya akan tetap dilayani.

“Kami terus memantau perkembangan di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan. Beberapa UPT Pemasyarakatan juga tengah disiapkan sebagai rujukan isolasi mandiri apabila terdapat tahanan dan narapidana ODP dan PDP, yang diprioritaskan antara lain LPKA Medan, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pemuda Tangerang, Lapas  Salemba, Lapas Wirogunan, Lapas Purwokerto, Rutan Perempuan Bandung, dan Lapas Porong. Wilayah lainnya akan mengusulkan UPT Pemasyarakatan yang dapat menjadi rujukan isolasi mandiri,” tambah Nugroho.

Baca Juga: 13 Ribu Napi Nasrani Dapat Remisi Natal, Pemerintah Hemat Rp6,3 Miliar

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya