Ada 2.320 Kasus Pelanggaran HAM selama Januari-November 2020
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah menerima aduan sebanyak 2.320 kasus sepanjang Januari-November 2020. Pengaduan tersebut terdiri dari 881 kasus dugaan pelanggaran hak atas kesejahteraan, 881 kasus hak atas keadilan dan 160 kasus hak atas rasa aman.
“Pihak yang paling banyak diadukan adalah kepolisian 677 kasus, korporasi 391 kasus, dan pemerintah daerah 236 kasus,” ujar Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik dalam konferensi Catatan Hak Asasi Manusia Tahun 2020 melalui virtual, Rabu (30/12/2020).
1. Klasifikasi dugaan pelanggaran HAM dan pihak yang diadukan tidak berubah
Ahmad menjelaskan, klasifikasi dugaan pelanggaran HAM dan pihak yang diadukan tidak berubah dari tahun-tahun sebelumnya. Hal ini menunjukkan, pelanggaran hak atas kesejahteraan, hak atas keadilan, dan hak atas rasa aman masih dominan dan berulang terjadi.
“Demikian pula keberulangan dan tipologi pihak yang diadukan, yaitu kepolisian, korporasi, dan pemerintah daerah, yang sama dengan tahun-tahun sebelumnya,” katanya.
Baca Juga: 12 Kasus Pelanggaran HAM Berat Belum Tuntas, Ini Daftarnya
2. Komnas HAM dorong penanaman gagasan HAM bagi anggota Polri, korporasi dan pemda
Untuk itu, Ahmad mengatakan bahwa Komnas HAM akan terus mendorong dan melaksanakan kerja sama penanaman gagasan HAM bagi anggota Polri agar mematuhi norma dan prinsip HAM dalam melaksanakan tugas dan fungsinya. Sedangkan bagi korporasi, Komnas HAM mendorong implementasi HAM dalam bisnis agar mematuhi standar HAM dalam operasinya.
Editor’s picks
“Bagi pemerintah daerah (pemda), melalui kerangka kerja kota/kabupaten HAM, Komnas HAM RI mendorong inisiatif dari pemerintah kabupaten dan kota dalam pengarusutamaan HAM pada kebijakannya,” tuturnya.
3. Komnas HAM dorong pemerintah prioritaskan keadilan masyarakat Papua dan Papua Barat
Selainjutnya, Komnas HAM juga mendorong pemerintah memberikan prioritasperhatian keadilan masyarakat Papua dan Papua Barat. Padahal berdasarkan Undang-Undang tentang Otonomi Khusus, pemerintah pusat telah memberikan dana Rp94 triliun sejak 2002.
“Namun belum mampu membawa kesejahteraan bagi rakyat Papua dan Papua Barat,” katanya. Ahmad menjelaskan, jutsru Papua dan Papua Barat memiliki Indeks Pembangunan Manusia (IMP) paling rendah di Indonesia.
4. Masih ada peristiwa dugaan pelanggaran HAM berat di Papua dan Papua Barat yang belum tuntas
Bukan hanya itu, Ahmad juga menjelaskan ada beberapa peristiwa dugaan pelanggaran HAM berat di Papua dan Papua Barat yang belum dituntaskan sampai saat ini. Misalnya saja peristiwa Wasior dan Wamena pada 2002-2003. Selanjutnya Peristiwa Paniai 2014 dan dugaan pelanggaran HAM pada peristiwa penembakan atas puluhan pegawai PT Istaka Karya pada 2018 silam
“Terkait pembunuhan atas pendeta Yeremia Zanambani pada 19 September 2020 di Intan Jaya, Papua, pada 4 November 2020, Komnas HAM RI telah menyerahkan hasil penyelidikan atas pembunuhan dimaksud kepada Menkopolhukam,” jelasnya.
Baca Juga: Terima 2.000 Lebih Aduan, Komnas HAM Pede Indonesia Bisa Tegakkan HAM