Ada RUU Otsus Papua, DPR Akan Bahas 4 RUU Ini pada Masa Sidang III

DPR juga akan tetapkan Prolegnas Prioritas 2021

Jakarta, IDN Times - Ketua DPR RI Puan Maharani membuka masa persidangan III DPR RI 2020-2021. Selain membahas program legislasi nasional (Prolegnas) Prioritas 2021, Puan mengatakan, pada masa sidang kali ini, DPR akan membahas empat rancangan undang-undang (RUU) bersama pemerintah.

"Selain penetapan Prolegnas Prioritas 2021, DPR pada masa persidangan ini akan membahas sejumlah RUU bersama pemerintah," ujar Puan dalam pidato pembukaan masa sidang III 2020-2021 seperti disiarkan di akun YouTube DPR RI, Senin (11/1/2021).

Baca Juga: RUU PKS Masuk Prolegnas 2021, Komnas Perempuan: Jangan Harapan Palsu

1. Daftar empat RUU yang akan dibahas DPR dan pemerintah

Ada RUU Otsus Papua, DPR Akan Bahas 4 RUU Ini pada Masa Sidang IIIKetua DPR RI Puan Maharani membuka Sidang Paripurna masa persidangan IV (Tangkapan layar TVR Parlemen)

Di antara RUU yang akan dibahas pada masa sidang kali ini yaitu, RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Provinsi Papua.

Berikut ini daftar empat RUU yang akan dibahas DPR bersama pemerintah pada masa persidangan III 2020-2021:

1. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
2. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia.
3. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Provinsi Papua.
4. RUU tentang Pengesahan Comprehensive Economic Partnership Agreement between the Republic of Indonesia and the EFTA States (Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Republik Indonesia dengan Negara-Negara EFTA).

2. Pemerintah dan DPR targetkan pertumbuhan ekonomi sebesar 5 persen pada 2021

Ada RUU Otsus Papua, DPR Akan Bahas 4 RUU Ini pada Masa Sidang IIIIlustrasi Pasar (IDN Times/Besse Fadhilah)

Dalam pelaksanaan fungsi anggaran, ujar Puan, DPR melalui Alat Kelengkapan Dewan akan terus memperkuat pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2021. Hal itu sebagai stimulus pemulihan ekonomi nasional, pemulihan kesejahteraan rakyat, dan pelaksanaan prioritas pembangunan nasional.

"Termasuk mendukung upaya terbaik pemerintah dalam menyediakan vaksin COVID-19," kata dia.

Puan menjelaskan, pemerintah dan DPR menargetkan pertumbuhan ekonomi Indonesia sebesar 5 persen pada 2021.

"Pencapaian target tersebut akan sangat ditentukan oleh ketersediaan dan efektivitas vaksinasi, konsistensi berbagai upaya pengendalian pandemik, kecepatan dan efektivitas berbagai kebijakan pemulihan ekonomi, serta berbagai agenda reformasi," ujarnya.

3. Puan apresiapi pemerintah soal penyediaan vaksin COVID-19

Ada RUU Otsus Papua, DPR Akan Bahas 4 RUU Ini pada Masa Sidang IIIRencana Vaksinasi COVID-19 (Sukma Shakti/IDN Times)

Selain itu, Puan mengapresiasi pemerintah yang dinilai cepat dalam menyediakan vaksin COVID-19. "Keberadaan vaksin merupakan upaya pemerintah untuk menjalankan tujuan bernegara, yaitu melindungi rakyat," ujarnya.

Untuk itu, lanjut Puan, DPR akan terus mengawasi persiapan dan pengadaan vaksin yang aman, teruji, dan jika telah memiliki izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta sertifikasi halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

"Pemberian vaksin harus berjalan secara efektif, menyeluruh dan menjangkau seluruh lapisan masyarakat," katanya.

Baca Juga: Baleg Terganjal RUU HIP dan RUU Ketahanan Keluarga di Prolegnas 2021

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya