Akar Beda Pendapat MUI Pusat dengan PWNU Jatim soal Vaksin AstraZeneca

NU menilai vaksin COVID-19 AstraZeneca halal

Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua PWNU Jawa Timur sekaligus Wasekjen MUI Bidang Fatwa, Ahmad Fahrur Rozi, mengakui sempat ada perbedaan pandangan pada penetapan vaksin COVID-19 AstraZeneca. Khususnya, dia menyebutkan sempat meminta dissenting opinion, tetapi hal itu tidak ada pada kegiatan MUI.

"Waktu rapat, saya bilang ini suci, tapi karena ini keputusan kolektif komisi fatwa mengatakan najis, ya silakan. Saat itu, saya minta dissenting opinion kalau boleh, tapi tidak ada tradisi itu di MUI," katanya pada acara Ngobrol Seru: Polemik Vaksin AstraZeneca, Halal atau Haram? di akun instagram IDN Times, Rabu (24/3/2021).

Baca Juga: Vaksin AstraZeneca Mulai Digunakan untuk Kiai dan Ulama

1. NU dan MUI beda pandangan soal penetapan kehalalan sebuah produk

Akar Beda Pendapat MUI Pusat dengan PWNU Jatim soal Vaksin AstraZenecaLogo Halal MUI (Website/halalmui.org)

Pria yang akrab dipanggil Gus Fahrur itu mengatakan, memang NU dan MUI memiliki beda pandangan soal halal atau haramnya sebuah produk. Lebih lanjut, Gus Fahrur menjelaskan NU menjatuhkan hukum kepada produk akhir, bukan pada prosesnya.

"Ini vaksin, saya tanya pada ada babinya enggak? Enggak ada. Selesai, hukumnya cukup di sini sebagai pemakai produk," katanya.

Dia mencontohnya, apabila seseorang membeli manisan mangga. Maka orang tersebut tidak perlu memikirkan apakah di mana mangga itu tumbuh, tanah sengketa atau bukan.

2. MUI Pusat dan MUI Jatim berbeda pendapat soal halal-haram AstraZeneca

Akar Beda Pendapat MUI Pusat dengan PWNU Jatim soal Vaksin AstraZenecaEpidemiolog M. Atoillah Isfandiari (kiri) dan Gus Fahrur (kanan) (Tangkapan layar Instagram IDN Times)

Dia juga menyampaikan alasan mengapa MUI Pusat dengan Jatim berbeda pendapat soal halal atau haram vaksin AstraZeneca. Sebab, MUI Jatim lebih berpegang kepada ajaran NU.

"Kalau fikih NU jelas (halal)," katanya.

3. Pernyataan haram MUI menimbulkan kerancuan di masyarakat

Akar Beda Pendapat MUI Pusat dengan PWNU Jatim soal Vaksin AstraZenecaSekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam Sholeh ketika umumkan fatwa AstraZeneca (Tangkapan layar YouTube)

Gus Fahrur telah menyampaikan kepada MUI Pusat tak berkutat pada hukum haram atau halal, tetapi lebih kepada boleh atau tidak boleh vaksin AstraZeneca digunakan. Hal itu yang dapat membuat masyarakat mengalami kerancuan.

"Kan pada akhirnya MUI bilang itu boleh, tapi haram. Lah ini yang membuat orang rancu. Juga, ada embel-embel mengandung babi. Ini kan rancu, mengandung babinya di mana?" ujar Gus Fahrur.

Baca Juga: Termasuk Hifdzun Nafs, Vaksin AstraZeneca Wajib Digunakan

Topik:

  • Satria Permana

Berita Terkini Lainnya