Amnesty: Peradilan Anggota TNI Kasus HAM Papua Harus Terbuka

Impunitas di kalangan militer harus diakhiri

Jakarta, IDN Times - Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid menyesalkan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang dilakukan anggota TNI kepada warga Papua. Hal itu mengacu pada penetapan tersangka sembilan TNI AD terkait tewasnya dua warga Papua.

“Penetapan tersangka yang baru-baru ini merupakan langkah awal, tapi aparat penegak hukum tetap wajib memastikan bahwa para pelaku dihukum dengan seadil-adilnya di bawah yurisdiksi Pengadilan Umum secara terbuka dan benar-benar adil.” ujar Usman melalui keterangan tertulis, Kamis (24/12/2020).

1. Impunitas di kalangan militer harus diakhiri

Amnesty: Peradilan Anggota TNI Kasus HAM Papua Harus TerbukaIlustrasi TNI. (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Usman menekankan, impunitas di kalangan anggota militer harus disudahi. Ia menjelaskan, anggota TNI yang terlibat pelanggaran hukum pidana umum wajib tunduk pada Undang Undang Nomor 34 tahun 2004. 

"Jika mereka bersikukuh menggunakan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1997 yang dibuat pada masa Orde Baru, itu sama saja dengan melanjutkan sistem lama yang selama ini menjadi mekanisme impunitas.” kata dia. 

Baca Juga: Pemerintah Bentuk Tim Investigasi Penembakan TNI dan Warga di Papua

2. Amnesty catat 20 kasus pembunuhan di luar hukum pada 2020

Amnesty: Peradilan Anggota TNI Kasus HAM Papua Harus TerbukaIlustrasi pembunuhan (IDN Times/ Mardya Shakti)

Usman mengatakan, pada 2020 setidaknya ada 20 kasus pembunuhan di luar hukum yang Amnesty catat. Padahal, sudah sejak lama keluarga dari korban pelanggaran hak asasi manusia di Papua menanti keadilan.

"Pemerintah harus serius dalam menuntaskan pelanggaran HAM yang terjadi.” bebernya. 

“Kami juga mendesak agar pemerintah segera merehabilitasi dan memulihkan hak-hak keluarga korban, serta menjamin bahwa itu tidak terulang kembali.” lanjut Usman. 

3. Tersangka terdiri dari dua personel Kodim Paniai dan tujuh personel Yonit Pararider 433 JSD Kostrad

Amnesty: Peradilan Anggota TNI Kasus HAM Papua Harus TerbukaIlustrasi Berita Pembunuhan (IDN Times/Sukma Shakti)

Markas Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Mapuspomad) mengumumkan penetapan sembilan tersangka atas kasus tewasnya dua warga Papua pada Rabu 23 Desember 2020. Dua warga Papua yang tewas adalah Luther Zanambani dan Apinus Zanambani di Sugapa, Intan Jaya, Papua.

"Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat, Letjen TNI Dodik Widjanarko mengatakan sembilan tersangka itu terdiri atas dua personel Kodim Paniai dan tujuh personel Yonit Pararider 433 JSD Kostrad," ujar Usman.

"Mereka diduga melanggar Pasal 170 ayat (1), pasal 170 ayat (2), pasal 351 ayat (3) KUHP, pasal 181 KUHP, pasal 132 KUHPM, dan pasal 55 (1) kesatu KUHP," sambungnya.

Baca Juga: Ada Dugaan Oknum Aparat Terlibat Penembakan di Papua, Ini Jawaban TNI

Topik:

  • Ilyas Listianto Mujib

Berita Terkini Lainnya