Awasi Ketat Kampanye Virtual, Bawaslu Libatkan Cyber Crime Polri

Baswalu memiliki empat tugas untuk pengawasan

Jakarta, IDN Times - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Abhan mengatakan, kampanye melalui dunia virtual untuk Pilkada Serentak 2020 diawasi lebih ketat. Rencana pengetatan itu ditindaklanjuti dengan penandatanganan nota kesepakatan bersama Bawaslu, KPU, dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tentang pengawasan konten internet Pilkada 2020.

“Kegiatan kampanye melalui tahapan pemilihan di media internet berpotensi disalahgunakan untuk mendiseminasikan konten yang melawan hukum, dan atau bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan jadi dapat mengakibatkan kerugian bagi penyelenggara pemilu, masyarakat, dan peserta pemilihan (pilkada),” kata Abhan di Jakarta seperti dikutip dari ANTARA, Jumat (28/8/3020).

Baca Juga: Pilkada Serentak, Golkar Jatim Targetkan Menang di 9 Daerah

1. Polri dilibatkan untuk memperkuat pengawasan dan penegakan hukum

Awasi Ketat Kampanye Virtual, Bawaslu Libatkan Cyber Crime PolriKapolri Jenderal Polisi, Idham Azis (Dok. Humas Polri)

Dia menjelaskan, nota kesepakatan itu merupakan kerja sama lanjutan dari nota kesepakatan aksi Pemilu 2019 dan Pilkada 2018 antara Bawaslu, KPU, dan Kominfo.

Tapi, ia melanjutkan, pada pengawasan konten internet tahun 2020 melibatkan pihak Polri untuk penguatan pengawasan dan penegakan hukum.

"Kita akan melakukan koordinasi dengan pihak cyber crime Polri dalam menangani konten negatif di internet ini,” kata Abhan.

2. Pembagian tugas kerja disesuaikan dengan kewenangan lembaga

Awasi Ketat Kampanye Virtual, Bawaslu Libatkan Cyber Crime Polri(Ilustrasi) ANTARA FOTO/Reno Esnir

Untuk pembagian tugas kerja, ia mengatakan, disesuaikan dengan kewenangan lembaga. KPU memiliki wewenang menyediakan informasi data tim kampanye serta akun media sosial peserta pilkada, yang sudah didaftarkan sebelumnya.

Sementara, Kominfo berwenang menindaklanjuti rekomendasi hasil pengawasan dan melakukan penanganan konten internet.

"Hal itu sesuai dengan aturan seperti Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik, serta Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 19 Tahun 2014 tentang penanganan konten internet bermuatan negatif," ungkap Abhan.

3. Bawaslu memiliki empat tugas dalam mengawasi kampanye virtual

Awasi Ketat Kampanye Virtual, Bawaslu Libatkan Cyber Crime PolriGedung Bawaslu RI (IDN Times/Fitang Budhi Adhitia)

Selanjutnya, ia mengatakan, Bawaslu memiliki empat tugas. Pertama, menyediakan hasil pengawasan Pilkada Serentak 2020 terkait konten internet yang melanggar ketentuan peraturan perundangan-undangan.

"Kedua, menyediakan data laporan masyarakat terkait akun konten internet memuat informasi melanggar ketentuan peraturan perundangan-undangan yang mengatur mengenai pilkada," katanya.

Ketiga, menyediakan analisis hasil kajian pengawasan terkait media sosial dan kampanye tahapan pilkada. Kemudian, memfasilitasi kegiatan koordinasi para pihak pemangku kepentingan dalam menunjang pengawasan konten internet untuk Pilkada Serentak 2020.

"Bawaslu sendiri sudah membuat Perbawaslu (Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum) Nomor 12 Tahun 2018 tentang pengawasan kampanye pilkada yang menjadi salah satu acuan mengawasi kampanye pemilihan pada internet,” ujarnya.

Baca Juga: 5 Catatan Bawaslu Jelang Pilkada 2020, Plt Cukup 6 Bulan

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya