Baleg Tunggu Keputusan Bamus DPR Soal Revisi UU Pemilu 

Hanya 3 fraksi yang terima pembahasan revisi UU Pemilu

Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi mengatakan Baleg masih menunggu keputusan Badan Musyawarah (Bamus) DPR terkait Rancangan Undang-Undang (UU) Pemilu. Hal itu untuk memutuskan apakah revisi UU Pemilu tetap masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) atau dikeluarkan.

"Tugas Baleg sudah selesai (membahas Prolegnas 2021) dan sudah diserahkan kepada Pimpinan DPR untuk dibahas di Bamus. Sekarang tinggal keputusan Bamus apakah dilanjutkan ke Rapat Paripurna atau dikembalikan ke Baleg untuk rapat ulang," kata Baidowi di Jakarta, seperti dikutip dari ANTARA, Rabu (10/2/2021).

Baca Juga: Nasdem Setuju Revisi UU Pemilu Tak Dilanjut, Tetap Serentak 2024

1. Ada dua langkah yang bisa diambil terkait revisi UU Pemilu

Baleg Tunggu Keputusan Bamus DPR Soal Revisi UU Pemilu ANTARA FOTO/Reno Esnir

Baidowi menjelaskan, Rapat Bamus pada Selasa (9/2/2021), tidak menyepakati membawa Prolegnas 2021 ke Rapat Paripurna DPR RI, sehingga tidak bisa disahkan di Masa Sidang Ketiga Tahun Sidang 2020-2021.

Baidowi mengatakan ada beberapa langkah yang bisa diambil terkait revisi UU Pemilu. Pertama, Bamus DPR memerintahkan Baleg melakukan rapat ulang. Kedua, pengusul revisi UU Pemilu yaitu anggota Komisi II DPR menarik draf RUU tersebut.

"Segala kemungkinan bisa terjadi, namun harus sesuai prosedur yang berlaku," ucapnya.

2. Baleg belum terima surat resmi dari fraksi-fraksi yang menolak revisi UU Pemilu

Baleg Tunggu Keputusan Bamus DPR Soal Revisi UU Pemilu Ilustrasi. ANTARA FOTO/Novrian Arbi

Baca Juga: Fraksi Gerindra Khawatir Revisi UU Pemilu Ganggu Stabilitas Nasional

Hingga saat ini, Pimpinan Baleg DPR belum menerima surat resmi dari fraksi-fraksi yang menolak pembahasan revisi UU Pemilu. Menurutnya, Baleg DPR bertugas untuk mengharmonisasi revisi UU Pemilu, namun hal itu urung dilakukan karena Prolegnas 2021 belum disahkan di tingkat Paripurna.

Politisi PPP itu menyampaikan, Baleg baru melakukan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan mengundang pakar untuk meminta masukan terkait revisi UU Pemilu.

"Mengundang pakar hanya meminta masukan terkait RUU Pemilu, dan itu tidak masalah. Baleg belum bisa melakukan harmonisasi RUU karena menunggu pengesahan RUU yang masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas 2021 di Rapat Paripurna DPR," katanya.

3. Hanya tiga fraksi yang menerima pembahasan revisi UU Pemilu

Baleg Tunggu Keputusan Bamus DPR Soal Revisi UU Pemilu IDN Times/Fitang Budhi Adhitia

Sampai saat ini, sikap fraksi-fraksi terhadap revisi UU Pemilu berbeda-beda, ada yang menerima dan menolak. Fraksi-fraksi yang menolak melanjutkan pembahasan revisi UU Pemilu yakni Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai NasDem, Fraksi PKB, Fraksi PAN, dan Fraksi PPP.

Sementara itu fraksi yang sejauh ini masih menerima pembahasan revisi UU Pemilu adalah Fraksi Partai Golkar, Fraksi Demokrat, dan Fraksi PKS.

Baca Juga: Draf RUU Pemilu: Eks Anggota HTI Dilarang Ikut Pemilu dan Pilkada

Topik:

  • Hana Adi Perdana

Berita Terkini Lainnya