Batal Naik Haji 2020, Begini Cara Menarik Kembali Setoran Biaya Haji

Apa saja syaratnya?

Jakarta, IDN Times - Kementerian Agama (Kemenag) memutuskan tidak memberangkatkan calon jemaah haji 2020. Keputusaan tersebut diumumkan secara langsung oleh Menteri Agama Fachrul Razi pada Selasa (2/6).

Keputusan untuk tidak memberangkatkan jemaah haji pada tahun antara lain karena virus corona yang hingga kini masih mewabah di Arab Saudi.

Setelah satu minggu dari pengumuman pembatalan tersebut, Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Muhajirin melaporkan ada 58 jemaah haji reguler yang mengajukan pengembalian setoran pelunasan biaya hajinya.

"Sepekan pembatalan keberangkatan, ada 58 jemaah haji reguler yang mengajukan pengembalian setoran pelunasan," terang Muhajirin di Jakarta melalui keterangan tertulis, Selasa (9/6).

Ia menjelaskan pengajuan tersebut akan diserahkan ke Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) untuk ditindaklanjuti sesuai alur yang sudah ditetapkan.

1. Hal yang harus disertakan pada saat pengajuan pengembalian setoran pelunasan haji

Batal Naik Haji 2020, Begini Cara Menarik Kembali Setoran Biaya HajiJemaah haji Indonesia pada musim haji 1440H. Dok. Kemenag

Muhajirin menjelaskan Keputusan Menteri Agama No 494 tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji Pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441H /2020M memberikan pilihan kepada jemaah untuk mengambil kembali setoran pelunasannya.

Jemaah haji reguler dapat mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih (Biaya Perjalanan Ibadah Haji) secara tertulis kepada Kepala Kankemenag Kab/Kota) dengan menyertakan:

a) bukti asli setoran lunas Bipih yang dikeluarkan Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih
b) fotokopi buku tabungan yang masih aktif atas nama jemaah haji (perlihatkan aslinya)
c) fotokopi KTP (perlihatkan aslinya)
d) nomor telepon yang bisa dihubungi.

2. Tahapan proses pengajuan pengembalian setoran pelunasan

Batal Naik Haji 2020, Begini Cara Menarik Kembali Setoran Biaya HajiKantor Kemenag Kulon Progo. IDN Times/Istimewa

Pertama, pengajuan tersebut akan diproses di Kantor Kemenag Kabupaten atau Kota. Selanjutnya akan diserahkan ke Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah lalu BPKH. Proses terakhir yaitu, transfer oleh bank penerima setoran (BPS) ke rekening jemaah.

"Seluruh tahapan ini diperkirakan berlangsung 9 sembilan hari: dua hari di Kankemenag Kab/Kota; tiga hari di Ditjen PHU; dua hari di BPKH; dan, dua hari proses transfer dari BPS ke rekening jemaah,” jelas Muhajirin.

3. Sebanyak 58 jemaah haji reguler yang mengajukan pengembalian pelunasan berasal dari 14 provinsi

Batal Naik Haji 2020, Begini Cara Menarik Kembali Setoran Biaya HajiIlustrasi (ANTARA FOTO/Arnas Padda)

Kasubdit Pendaftaran Haji Ahmad Khanif melaporkan 58 jemaah haji reguler yang mengajukan pengembalian setoran pelunasan berasal dari 14 Provinsi. Terdiri dari 6 jemaah dari Sumatera Utara, Riau (6), Bengkulu (2), Lampung (2), DKI Jakarta (1), Jawa Barat (4), Jawa Tengah (6), DI Yogyakarta (5), Jawa Timur (15), NTB (1), Kalimantan Tengah (2), Sulawesi Utara (1), Sulawesi Tenggara (1), dan Kepulauan Riau (6).

Para jemaah mendaftar melalui enam BPS, yaitu: Bank Riau (5), Bank Muamalat Indonesia (5), BNI Syariah (4), BRI Syariah (10), Bank Syariah Mandiri (33), dan Bank Mega Syariah (1).

Baca Juga: Menag Kirim Surat ke Menteri Haji Saudi Jelaskan soal Pembatalan Haji

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya