Berhentikan Penyidik Polri Sepihak, Pimpinan Dilaporkan ke Dewas KPK

Kompol Rossa diberhentikan KPK tanpa alasan yang jelas

Jakarta, IDN Times - Pemberhentian penyidik Polri yang dipekerjakan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara sepihak, Kompol Rossa Purbo Bekti berbuntut panjang. Ia memang sudah diberhentikan oleh lima pimpinan komisi antirasuah pada (1/2) lalu. Namun, proses pemberhentian dan pemulangannya ke Mabes Polri diduga tidak sesuai prosedur yang ada. 

Oleh sebab itu, Wadah Pegawai komisi antirasuah melaporkan kebijakan sepihak itu ke Dewan Pengawas. Kebijakan pimpinan dinilai sepihak lantaran Polri mengakui pernah mengirimkan surat ke KPK pada Januari lalu yang meminta agar pemulangan Kompol Rossa dibatalkan. Namun, surat itu diduga tak diperhatikan oleh pimpinan KPK. 

Menurut Ketua Wadah Pegawai KPK, Yudi Purnomo Harahap, ia telah bertemu secara langsung dengan lima dewas komisi antirasuah. Ia meminta kepada dewas agar pengembalian Kompol Rossa ke Mabes Polri ditunda.

"Oleh karena itu kemarin tanggal (4/2) setelah kami melakukan investigasi mengkonfirmasi data-data yang ada terkait polemik pengembalian Mas Rossa rekan kami, kami (WP KPK) pun melaporkan secara resmi kepada dewas agar diambil suatu tindakan, minimal untuk hentikan dulu proses pengembalian Mas Rossa ke Mabes Polri. Itu dulu yang kami minta," ujar Yudi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada Jumat (7/2).

Gara-gara kisruh pengembalian Kompol Rossa ini, status penyidik dari polisi itu menjadi tak jelas. Di KPK ia diberhentikan, namun Polri justru sempat meminta agar pemberhentiannya dibatalkan. 

Lalu, bagaimana kelanjutan nasib Kompol Rossa?

1. Wadah Pegawai KPK menilai seharusnya Kompol Rossa mendapatkan apresiasi bukan diberhentikan

Berhentikan Penyidik Polri Sepihak, Pimpinan Dilaporkan ke Dewas KPK(Bukti pelaporan Wadah Pegawai ke Dewan Pengawas KPK) IDN Times/Aldzah Fatimah Aditya

Yudi mengatakan seharusnya Kompol Rossa mendapat apresiapsi karena ikut membongkar dugaan keterlibatan kader PDI Perjuangan dalam perkara suap, Harun Masiku. Namun, yang terjadi, kata dia, Rossa justru diberhentikan. Padahal, perkara suap yang diduga melibatkan Harun merupakan korupsi di bidang politik dan menjadi prioritas KPK untuk diberantas. 

"Dalam penangkapan tersebut seharusnya diapresiasi karena merupakan capaian untuk mengatasi korupsi politik yang menjadi salah satu prioritas KPK karena korupsi politik merupakan salah satu penyebab mahalnya biaya demokrasi di Indonesia dan tentu saja paham mencederai nilai-nilai demokrasi karena uang yang berbicara," ungkap Yudi pada siang tadi. 

Justru dengan pengembalian Kompol Rossa yang mendadak ini, Yudi melanjutkan, akan menjadi tanda tanya di ruang publik. Sebab, kini masyarakat mempertanyakan apakah pemberhentian penyidik dari poisi itu ada kaitannya dengan kasus yang sedang ditangani. 

Baca Juga: Beda Sikap KPK dan Mabes Polri Soal Penarikan Penyidik Polisi

2. Wadah Pegawai menilai banyak kejanggalan di dalam proses pengembalian Kompol Rossa

Berhentikan Penyidik Polri Sepihak, Pimpinan Dilaporkan ke Dewas KPKANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

Yudi mengatakan, dalam proses pengembalian Kompol Rossa terdapat banyak kejanggalan. Hal itu karena tidak ada permintaan pengembalian dari Mabes Polri seperti yang dijelaskan oleh KPK. Lalu, ia juga menjelaskan, masa tugas Kompol Rossa periode pertama di KPK baru berakhir pada 23 September 2020. Selain itu, Yudi melanjutkan, Kompol Rossa tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik atau hal-hal di luar dari prosedur yang berlaku di KPK.

“Bahwa pengembalian Kompol Rossa Purbo Bekti memiliki banyak kejanggalan mengingat tidak ada permintaan sendiri dari Kompol Rossa untuk kembali ke kepolisian. Masa tugasnya masih panjang hingga 23 September 2020 untuk periode yang pertama empat tahun pertama,” tuturnya.

Ia pun mengenal Kompol Rossa sebagai sosok yang baik dan tidak pernah berulah. Sehingga, pimpinan komisi antirasuah dinilai tak memiliki alasan yang kuat untuk memberhentikannya. 

3. Mabes Polri dua kali mengeluarkan surat pembatalan pengembalian Kompol Rossa dari KPK

Berhentikan Penyidik Polri Sepihak, Pimpinan Dilaporkan ke Dewas KPKWakapolri Komjen Polisi Gatot Eddy Pramono dan Kapolda Metro Jaya Irjen Polisi Nana Sudjana. (Dok. Humas Polri)

Yudi juga menjelaskan, Mabes Polri telah dua kali mengeluarkan surat yang menyatakan pembatalan penarikan Kompol Rossa dari KPK. Surat pertama dilayangkan pada (11/1) lalu. Sedangkan, surat kedua keluar pada (29/1). Bahkan, kedua surat tersebut, ungkap Yudi, ditandai tangani langsung oleh Wakil Kapolri, Komjen (Pol) Gatot Eddy Pramono. 

“Justru dari pihak Mabes Polri juga tidak ingin melakukan penarikan dan ini terbukti dengan Mabes mengirimkan dua kali surat, bukan hanya satu kali, dua kali surat pembatalan penarikan Kompol Rossa,” tutur dia. 

Lalu, bagaimana nasib Kompol Rossa kini? Ia kini berada di rumah. Akses bagi Rossa masuk ke gedung Merah Putih KPK telah dicabut. Sementara, gaji di bulan Februari yang pernah diterima oleh Rossa, wajib dikembalikan ke komisi antirasuah. Sebab, ia telah menerima gaji di bulan ini, padahal sudah diberhentikan secara efektif mulai (1/2) lalu. 

Baca Juga: Pimpinan KPK Akui Kompol Rossa Ikut Diperbantukan di Perkara OTT KPU

Topik:

Berita Terkini Lainnya