[BREAKING] Joko Tjandra Ditempatkan Sementara di Cabang Rutan Salemba

Joko Tjandra kini berstatus terpidana atau warga binaan

Jakarta, IDN Times - Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Reinhard Silitonga secara langsung menerima buronan kasus pengalihan (cessie) tagihan piutang Bank Bali, Joko Tjandra, di kantor Bareskrim Mabes Polri. Joko Tjandra akan ditempatkan sementara di Cabang Rutan Salemba, Jakarta Pusat.

Reinhard mengatakan, dengan demikian, Joko Tjandra saat ini sudah berstatus sebagai terpidana atau warga binaan dari Dirjen Pemasyarakatan.

"(Joko Tjandra) menjadi tanggung jawab dari Dirjen Lapas, demikian penjelasan kami," ujar dia seperti dalam siaran langsung tvOne, Jumat (31/7/2020).

Bareskrim Polri telah menangkap Joko Tjandra di Malaysia dan membawa ke Indonesia pada Kamis 30 Juli 2020 malam. Ia merupakan buronan kasus pengalihan (cessie) tagihan piutang Bank Bali sejak 2009. Beberapa waktu belakangan, dia terlihat kembali ke Indonesia setelah kabur selama 11 tahun.

Lelaki berusia 68 tahun itu sempat mengajukan upaya hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dan bahkan membuat surat jalan hingga e-KTP untuk memuluskan aksinya terhindar dari hukuman.

Baca Juga: Yasonna: Proses Peradilan Joko Tjandra Harus Dilakukan Transparan

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya