[BREAKING] Polri Serahkan Joko Tjandra ke Kejaksaan Agung Malam Ini

Hadir juga jajaran Polri, Kejaksaan dan Kemenkumham

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung menjemput buronan kasus Bank Bali, Joko Tjandra di Kantor Bareskrim Polri, pada Jumat (31/7/2020) pukul 21.00 WIB.

"Kita akan melakukan penyerahan secara administrasi penyerahan dari terpidana kasus Bank Bali Joko Tjandra malam ini, hadir dari Polri, Kejaksaan dan Kemenkumham," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono seperti dalam siaran langsung tvOne, Jumat.

Bareskrim Polri berhasil menangkap pulang Joko Tjandra dari Malaysia ke tanah air pada Kamis 30 Juli 2020 malam. Ia merupakan buronan kasus pengalihan (cessie) tagihan piutang Bank Bali sejak 2009. Beberapa waktu belakangan dia terlihat kembali ke Indonesia setelah kabur selama 11 tahun.

Lelaki berusia 68 tahun itu sempat mengajukan upaya hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dan bahkan membuat surat jalan hingga e-KTP, untuk memuluskan aksinya terhindar dari jeruji besi.

Baca Juga: Joko Tjandra Ditangkap, Tito Ungkap Deretan Kendala Menangkap Buron

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya