Cakupan Simbol Negara Menurut UU, Tepatkah Pernyataan Rocky Gerung?

Simbol negara diatur dalam UU Nomor 24 Tahun 2009

Jakarta, IDN Times - Politikus PDI Perjuangan Junimart Girsang tegas mengatakan, presiden adalah simbol negara. Hal itu ia ungkapkan saat memprotes ucapan pembicara Indonesia Lawyers Club (ILC) Rocky Gerung, yang menyebut Presiden Joko 'Jokowi' Widodo tidak mengerti Pancasila.

Sebagai simbol negara, kata Junimart, pernyataan Rocky Gerung yang menyebut Presiden Jokowi tidak paham Pancasila, secara langsung telah menghina simbol negara. 

"Karena Presiden Jokowi dari PDIP dan atas seizin pengurus, saya akan melaporkan karena sudah menghina simbol negara," ujar Junimart saat menghadiri acara Indonesia Lawyers Club (ILC), Selasa (3/12) malam.

Lalu bagaimana tanggapan Rocky Gerung? Dosen filsafat itu menanggapi santai tudingan yang dialamatkan kepadanya. 

"Kapan presiden jadi simbol negara tuh? Presiden tuh dipilih dan bisa diganti," ujar Rocky santai sambil tertawa. 

Bagaimana sebenarnya aturan tentang simbol negara? Apa saja yang dapat dikatakan sebagai simbol Negara Kesatuan Republik Indonesia? Ini penjelasannya. 

Baca Juga: Rocky Gerung Sebut Jokowi Tak Paham Pancasila, PDIP: Ngawur dan Asbun!

1. Simbol negara diatur dalam UU Nomor 24 Tahun 2009

Cakupan Simbol Negara Menurut UU, 
Tepatkah Pernyataan Rocky Gerung?www.setneg.go.id

Merujuk pada Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2009 Bab I Pasal 2 menyebutkan, hal-hal yang dikategorikan sebagai simbol kenegaraan adalah bendera, bahasa, lambang negara, dan lagu kebangsaan.

Simbol kenegaraan adalah simbol identitas wujud eksistensi bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Dalam UU tersebut tidak tercantum bahwa presiden beserta wakilnya adalah bagian dari simbol negara. 

Simbol kenegaraan adalah hal yang memang menjadi identitas dasar dan tidak dapat digantikan.

"Presiden tuh dipilih dan bisa diganti, saya gak akan diskusi karena ini juga gak ada poin, ngapain juga komentar," ujar Rocky Gerung menanggapi pernyataan Junimart.  

2. Warganet sebut pernyataan Junimart sebuah kesalahan

Cakupan Simbol Negara Menurut UU, 
Tepatkah Pernyataan Rocky Gerung?Rocky Gerung saat diundang Polda Metro Jaya untuk menjadi saksi kasus hoaks Ratna Sarumpaet. (IDN Times/Fitang Budhi Adhitya)

Banyak warganet menyebut pernyataan Junimart sebagai sebuah kesalahan. Menurut warganet, presiden bukanlah bagian dari simbol negara jika mengacu pada UU.

"Presiden simbol negara? NGAKAK 
#RockyGerungMenghinaPresiden #ILCIzinFPI #DaulatRakyatdiKebiri #indonesia" ujar akun @yt_mdr pada, Rabu (4/12). 

Tagar RockyGerungMenghinaPresiden sempat menjadi trending di Twitter dengan lebih dari 5 ribu cuitan sejak Selasa (3/12) malam.  

3. Keributan soal menghina presiden bermula dari pembahasan izin FPI

Cakupan Simbol Negara Menurut UU, 
Tepatkah Pernyataan Rocky Gerung?(Ilustrasi) IDN Times/Aldzah Fatimah Aditya

Keributan soal dugaan menghina presiden, bermula dari pembahasan perpanjangan izin FPI yang tersandung isi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).

Rocky Gerung berpendapat, banyak logika yang salah timbul dari polemik perizinan FPI. Selain itu, menurut dia, pemerintah juga terlihat tidak konsisten dengan aturan yang dikeluarkan.

"Ormas harus berasaskan ideologi negara loh, di depan gak perlu, sekarang dibilang perlu. Itu kan dua hal yang ngaco logikanya, gitu. Karena negara ingin mengangkangi segala hal," ujar Rocky.

Dia juga mengatakan, "Presiden juga gak ngerti Pancasila kan, dia hafal tapi gak paham. Kalau dia paham, dia gak berutang gitu, dan gak langgar undang-undang lingkungan, gitu," ujar Rocky Gerung di acara Indonesia Lawyers Club, Selasa (3/12) malam.

Baca Juga: Dinilai Menghina Presiden, Politikus PDIP akan Polisikan Rocky Gerung

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya