Catat! Ini Tata Cara Nyoblos di Pilkada 2020 Saat Pandemik COVID-19

Orang yang positif COVID-19 masih bisa gunakan hak suara

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengeluarkan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang pelaksanaan pilkada serentak dalam kondisi bencana nonalam COVID-19. Secara khusus, tata cara pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) diatur dalam Pasal 71-74 PKPU Nomor 6 tersebut.

Berikut ini tata cara lengkap pemungutan suara dengan penerapan protokol kesehatan COVID-19 di Pilkada 2020.

Baca Juga: 5 Hasil Pengawasan Bawaslu untuk Pemungutan Suara di Pilkada 2020

1. Anggota KPPS akan memeriksa suhu tubuh pemilih tanpa melakukan kontak fisik

Catat! Ini Tata Cara Nyoblos di Pilkada 2020 Saat Pandemik COVID-19Petugas melakukan pengecekan suhu tubuh terhadap pengunjung kawasan Malioboro. IDN Times/Tunggul Damarjati

Pada Pasal 71 ayat (1) diatur bahwa jumlah pemilih di dalam lokasi TPS pada satu waktu, diatur sesuai dengan kapasitas yang memperhitungkan jaga jarak paling kurang 1 meter antar orang.

Selanjutnya pada ayat (2) disebutkan, sebelum pemilih memasuki TPS, anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) memeriksa suhu tubuh dengan menggunakan alat tanpa adanya kontak fisik.

Dalam ayat (3) diatur bahwa apabila terdapat pemilih dengan suhu tubuh
37,30 derajat Celcius atau lebih, dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Pemilih yang bersangkutan diarahkan ke tempat yang disediakan di luar TPS
b. Pemilih yang bersangkutan mengisi daftar hadir yang diberikan oleh anggota KPPS
c. Pemilih menerima Surat Suara dan sarung tangan satu kali pakai dari anggota KPPS
d. Pemilih memberikan hak pilihnya dengan
didampingi oleh orang lain yang dipercaya pemilih atau dibantu anggota KPPS dan mengisi formulir pernyataan pendamping pemilih

Melalui ayat (4) diatur bagi pemilih yang tidak menggunakan masker penutup mulut dan hidung hingga dagu, maka petugas ketertiban TPS akan memberikan masker kepada pemilih.

2. Pemilih yang sedang rawat inap, isolasi mandiri dan positif COVID-19, tetap dapat menggunakan hak pilihnya

Catat! Ini Tata Cara Nyoblos di Pilkada 2020 Saat Pandemik COVID-19Rumah Sakit Darurat COVID-19 (RSDC) Wisma Atlet, Kemayoran, Jakarta Pusat (IDN Times/Besse Fadhilah)

Pemilih yang sedang menjalani rawat inap, isolasi mandiri, dan atau positif COVID-19 tetap dapat menggunakan hak pilihnya di TPS terdekat dari rumah sakit (RS). Hal itu tercantum dalam Pasal 72 ayat (1). Pada pasal itu diatur bahwa pasien akan didampingi oleh anggota KPPS yang wajib merahasiakan pilihan pemilih.Tentu, anggota KPPS akan menggunakan alat pelindung diri lengkap dan menerapkan protokol kesehatan COVID-19.

Selanjutnya, pada Pasal 73 diatur tentang pemilih yang sedang menjalani isolasi mandiri COVID-19 dan dipastikan tidak dapat mendatangi TPS untuk memberikan hak pilihnya, maka KPPS dapat melayani dengan cara mendatangi pemilih dengan persetujuan saksi dan Panwaslu kelurahan/desa atau pengawas TPS.

3. Pemilih menggunakan sarung tangan sekali pakai saat mencoblos

Catat! Ini Tata Cara Nyoblos di Pilkada 2020 Saat Pandemik COVID-19Kegiatan pembagian masker serta mengampanyekan protokol kesehatan jelang Pilkada 2020, di Polda Metro Jaya, pada Kamis (10/9/2020) (ANTARA FOTO/Fianda Sjofjan Rassat)

Selanjutnya, pada Pasal 74 ayat (1) dicantumkan bahwa pemberian suara di bilik suara pada Pilkada Serentak 2020 dilakukan dengan tata cara sebagai berikut:

a. Pemilih menggunakan sarung tangan sekali pakai untuk mencoblos dengan tabel yang telah disediakan
b. Anggota KPPS melakukan sterilisasi paku secara berkala dengan disinfektan.

Lalu pada ayat (2) dikatakan bahwa pemilih yang telah selesai memberikan suara, membuang sarung tangan sekali pakai pada tempat pembuangan yang telah disediakan TPS.

4. Anggota KPPS akan memberikan tetesan tinta pada jari pemilih

Catat! Ini Tata Cara Nyoblos di Pilkada 2020 Saat Pandemik COVID-19Pelantikan 117 Panitia Pemungutan Suara (PPS) tingkat kelurahan di Samarinda (Dok. KPU Samarinda/Istimewa)

Selanjutnya, pada Pasal 74 ayat (3) tercantum bahwa pemilih yang telah memberikan suaranya harus mendatangi anggota KPPS yang bertempat di depan pintu keluar TPS, untuk memberikan tanda khusus berupa tinta yang diteteskan ke jari pemilih.

"Pemilih tidak mencelupkan jari ke dalam tinta sebagai bukti bahwa pemilih yang bersangkutan telah menggunakan hak pilih," berikut penggalan bunyi ayat (3).

Pada ayat (4) tertulis bahwa pemilih yang telah selesai memberikan suara harus segera meninggalkan area TPS dan tidak berkerumunan.

Baca Juga: Pemungutan Suara Pilkada Serentak Digelar 9 Desember 2020

Topik:

  • Sunariyah
  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya