Cegah COVID-19, Kemenkum HAM Tiadakan Waktu Kunjungan ke Lapas 14 Hari

Jangan sampai lapas berubah jadi area episentrum COVID-19

Jakarta, IDN Times - Salah satu kelompok yang rentan tertular virus corona adalah narapidana yang tengah menjalani hukuman di dalam lembaga pemasyarakatan. Kondisi lapas di Tanah Air yang tidak layak dan dalam keadaan penuh, semakin membuat penularan COVID-19 begitu mudah. 

Oleh sebab itu, Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Nugroho mengambil empat langkah pencegahan dalam menghadapi penyebaran virus corona di Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara (Rutan), dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). Empat langkah tersebut terdiri dari pencegahan, penanganan, pengendalian dan pemulihan.

“Status pada lapas, rutan dan LPKA merujuk pada empat kondisi tersebut. Ada zona kuning dan merah,” ungkapnya di Jakarta seperti dikutip dari kantor berita Antara, pada Senin (16/3).

Lalu, apa arti masing-masing warna dalam zona tersebut?

1. Status zona kuning ketika lapas dan LPKA lakukan tindakan pencegahan

Cegah COVID-19, Kemenkum HAM Tiadakan Waktu Kunjungan ke Lapas 14 HariPlt. Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Nugroho (ANTARA/ Dokumentasi Ditjen Pemasyarakatan)

Ia menjelaskan status zona kuning diberikan saat lapas, rutan dan LPKA melakukan tindakan pencegahan dan penanganan. Tindakan tersebut misalnya sosialisasi, penyemprotan disinfektan, penyediaaan sarana pengukur suhu tubuh, penyediaan sarana cuci tangan dengan sabun dan hand sanitizer.

“Melakukan indentifikasi dengan memastikan kondisi kesehatan pegawai, tahanan, warga binaan pemasyarakatan, atau narapidana dewasa dan anak memiliki suhu tubuh di bawah 37,5 derajat celcius,” kata dia. 

Baca Juga: 4 Penjara Protes Aturan Virus Corona, Seorang Napi di Italia Tewas

2. Status zona merah yaitu ketika Kepala Kantor Wilayah Kemnkumham berkoordinasi dengan Pemda

Cegah COVID-19, Kemenkum HAM Tiadakan Waktu Kunjungan ke Lapas 14 HariLapas Cipinang, di Jalan LP Cipinang, Jakarta Timur. (Google Street View)

Untuk Lapas, Rutan dan LPKA yang sudah berada di zona merah artinya Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham melakukan koordinasi dengan Pemerintah Daerah (Pemda), Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) tentang status darurat COVID -19 di wilayahnya masing-masing. Contohnya yaitu Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta yang akan meniadakan kunjungan keluarga bagi penghuni Lapas, Rutan dan LPKA terhitung dari 18-31 Maret. Hal itu sebagai langkah mencegah penyebaran virus corona.

“(Misalnya) pelaksanaan kunjungan bagi tahanan, narapidana, anak ditiadakan penyelenggaraannya sementara sampai dengan batas waktu tertentu,” tutur dia. 

3. Ditjen PAS telah menggelar rapat untuk bahas pencegahan COVID-19 di dalam lapas

Cegah COVID-19, Kemenkum HAM Tiadakan Waktu Kunjungan ke Lapas 14 HariPetugas Lapas Kelas I Madiun sedang bersiap memberikan pelayanan di gedung Sentra Layanan Publik. IDN Times/Nofika Dian Nugroho

Ia juga menjelaskan sebelumnya sudah digelar rapat bersama jajaran Pimpinan Tinggi Ditjen PAS, Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta, dan Kantor Wilayah Banten pada Minggu (15/3) di Ruang Sahardjo, Gedung Ditjen PAS, Jakarta. Dalam rapat tersebut membahas langkah preventif Ditjen PAS mengantisipasi dan responsif atas penyebaran virus corona ini.

“Menkumham telah membuat instruksi khusus menghadapi kondisi terkini. Khususnya dalam pencegahan, penangangan, pengendalian, dan pemulihan penyebaran COVID-19 di Lapas, Rutan dan LPKA,” tuturnya.

4. Rancangan intstruksi Menteri tentang virus corona telah dikeluarkan

Cegah COVID-19, Kemenkum HAM Tiadakan Waktu Kunjungan ke Lapas 14 HariDoc Humas Kanwil Kemenkumham Jabar

Lalu, Nugrogo juga menjelaskan Kemenkum HAM telah mengeluarkan rancangan instruksi Menteri tentang tentang pencegahan, penanganan, pengendalian dan pemulihan penyebaran virus corona di lapas, Rutan dan LPKA. Lapas, Rutan dan LPKA di jajaran Kantor Wilayah Kemenkum HAM se-Indonesia sudah mengantisipasi penyebaran COVID-19.

“Langkah-langkah yang dilakukan oleh teman-teman di lapas, rutan, LPKA sudah sangat luar biasa. Jajaran petugas dan tim kesehatannya siaga antisipasi penyebaran COVID-19,” katanya.

https://www.youtube.com/embed/sB3wyOpBFZQ

Baca Juga: Virus Corona: Apa Itu Virus? Ini Asal Muasal dan Cara Terbentuknya

Topik:

  • Jumawan Syahrudin

Berita Terkini Lainnya