Cegah Kerumunan saat Kampanye, Bawaslu Bentuk Pokja Bersama Polri

Parpol dan tim kampanye paslon juga dilibatkan

Jakarta, IDN Times - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) membentuk kelompok kerja atau pokja khusus, sebagai upaya optimalisasi pencegahan pelanggaran protokol kesehatan COVID-19 pada tahapan Pilkada Serentak 2020. Tidak sendiri, Bawaslu menggandeng Polri dalam pelaksanaannya.

"Diberi amanat Bawaslu untuk menjadi ketua dan anggota, yaitu dari KPU (Komisi Pemilihan Umum), DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu), Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri), TNI, kemudian Satgas (COVID-19), kejaksaan dan kepolisian," ujar Ketua Bawaslu Abhan saat konferensi pers secara daring, Kamis (17/9/2020).

1. Pokja juga akan melibatkan parpol dan tim kampanye dari paslon

Cegah Kerumunan saat Kampanye, Bawaslu Bentuk Pokja Bersama PolriKonpers Bawaslu terkait laporan hasil pendaftaran bakal pasangan calon kepala daerah Pilkada 2020 (Dok. Humas Bawaslu)

Abhan mengatakan pokja juga akan melibatkan partai politik (parpol) dan tim kampanye dari masing-masing pasangan calon kepala daerah, untuk berperan aktif mencegah pelanggaran protokol kesehatan. Sehingga, dia berharap, paslon tidak ada lagi yang membawa massa pada tahapan pilkada selanjutnya.

"Harapan yang kami laksanakan hari ini mengagendakan untuk membahas bagaimana mengantisipasi tahapan-tahapan pilkada yang kebetulan pada tanggal 23, 24, kemudian 26 itu masa kampanye, untuk mengantisipasi agar apa yang barangkali pernah terjadi pada tanggal 4 hingga 6 tidak terulang kembali," kata dia.

Baca Juga: Arahan Lengkap Jokowi, dari Restart Ekonomi hingga Klaster Pilkada

2. Bawaslu mengimbau paslon agar komitmen pada pakta integritas untuk mematuhi protokol kesehatan

Cegah Kerumunan saat Kampanye, Bawaslu Bentuk Pokja Bersama PolriPaslon Bagyo Wahyono-FX Supardjo (Bajo) menunggang kuda untuk mendaftar ke KPU Solo. IDN Times/Larasati Rey

Abhan menjelaskan pihaknya mengimbau agar pasangan calon komitmen pada pakta integritas untuk mematuhi protokol kesehatan COVID-19, yaitu dengan tidak mengumpulkan masa pada hari penetapan pasangan calon dan pengundian nomor urut.

"Tidak melakukan pengumpulan masa pada kegiatan-kegiatan tahapan berikutnya, seperti tanggal 23 pada penetapan paslon dan barangkali 24 dan 25 pada kegiatan pengundian nomor urut bagi paslon," kata dia.

3. Pokja juga akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang protokol kesehatan

Cegah Kerumunan saat Kampanye, Bawaslu Bentuk Pokja Bersama PolriKegiatan pembagian masker serta mengampanyekan protokol kesehatan jelang Pilkada 2020, di Polda Metro Jaya, pada Kamis (10/9/2020) (ANTARA FOTO/Fianda Sjofjan Rassat)

Abhan juga mengatakan, pokja akan melakukan sosialisasi secara masif kepada masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan COVID-19. Pokja juga akan melakukan deklarasi tentang kepatuhan protokol kesehatan mulai dari provinsi hingga kabupaten atau kota.

"Prinsipnya adalah pokja ini bekerja bersama-sama agar pelaksanaan Pilkada 2020 tidak menimbulkan klaster baru penyebaran COVID-19," kata dia.

Baca Juga: DPR Sebut Momen Krusial Pilkada yang Berpotensi Picu Klaster Corona

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya