Cegah Virus Corona, 35.676 Narapidana dan Tahanan Anak Dibebaskan

783 tahanan anak yang bebas melalui program asimilasi

Jakarta, IDN Times - Kepala Bagian Humas Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Rika Aprianti melaporkan, sebanyak 35.676 narapidana dan anak telah dibebaskan dengan program asimilasi dan integrasi.

Hal tersebut sebagai upaya pencegahan serta penanggulangan wabah virus corona atau COVID-19 di lembaga pemasyarakatan (Lapas), rumah tahanan negara (Rutan), dan lembaga pembinaan khusus anak (LPKA).

"Ini adalah update 8 April 2020 pukul 09.00 WIB," ujarnya di Jakarta seperti dikutip dari kantor berita Antara pada, Rabu.

1. Ada 783 tahanan anak yang bebas

Cegah Virus Corona, 35.676 Narapidana dan Tahanan Anak DibebaskanIDN Times/Dini suciatiningrum

Ia menjelaskan bahwa 33.078 dari 35.676 bebas karena program asimilasi. Lalu 33.078 itu terdiri dari dari 33.078 narapidana dan 783 tahanan anak.

Sedangkan 1.815 orang lainnya dapat bebas melalui program hak integrasi seperti pembebasan bersyarat (PB), cuti bersyarat (CB) atau pun cuti menjelang bebas.

"Dengan rincian 1.776 narapidana dan 39 anak," ujarnya.

2. Pembebasan berlaku sampai pandemi virus corona di tanah air berakhir

Cegah Virus Corona, 35.676 Narapidana dan Tahanan Anak DibebaskanIlustrasi (IDN Times/Candra Irawan)

Rika menjelaskan program pembebasan narapidana dan anak di lapas, rutan dan LPKA di seluruh Indonesia akan berlangsung hingga pandemi COVID-19 di Indonesia berakhir. Hal tersebut sesuai dengan Pasal 23 Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2020.

"(Ini berakhir) sampai berhentinya darurat COVID-19 sesuai dengan penetapan pemerintah, pasal 23 Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2020," kata dia.

3. Narapidana yang bisa ikut program asimilasi dan integrasi harus sudah menjalani dua per tiga masa pidananya

Cegah Virus Corona, 35.676 Narapidana dan Tahanan Anak DibebaskanIDN Times/Teatrika Handiko Putri

Sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2020, dijelaskan beberapa syarat dan ketentuan untuk narapidana dan anak agar bisa ikut program asimilasi dan integrasi selama pandemi virus corona.

Pertama, hal itu berlaku untuk narapidana yang dua pertiga masa pidananya jatuh sampai dengan 31 Desember 2020. Lalu, untuk anak yang telah menjalani setengah masa pidana.

Kedua, narapidana dan anak yang tidak terkait dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, tidak sedang menjalani subsider dan bukan warga negara asing.

Kementerian Hukum dan HAM menargetkan jumlah narapidana dan anak yang dibebaskan melalui program asimilasi dan integrasi sekitar 30 ribu orang.

Baca Juga: Akibat Virus Corona, Produksi Bir Corona Dihentikan

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya