Demokrat KLB Tuntut SBY dan AHY Minta Maaf ke Presiden Jokowi

SBY dan AHY juga dituntut minta maaf ke Moeldoko, kenapa?

Jakarta, IDN Times - Juru Bicara Partai Demokrat versi KLB Muhammad Rahmad meminta Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) untuk meminta maaf kepada Presiden Joko "Jokowi" Widodo. Hal itu karena menurutnya, keputusan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menolak kepengurusan hasil KLB adalah bukti tidak ada intervensi pemerintah pada persoalan internal Partai Demokrat.

"DPP Partai Demokrat pimpinan Bapak Moeldoko menghormati keputusan yang diambil oleh Pemerintah terkait kepengurusan Partai Demokrat. Ini membuktikan bahwa tidak ada sama sekali intervensi pemerintah dalam persoalan internal Partai Demokrat," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima IDN Times, Minggu (4/4/2021).

1. SBY dan AHY juga diminta minta maaf ke Moeldoko

Demokrat KLB Tuntut SBY dan AHY Minta Maaf ke Presiden JokowiKetua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono alias AHY menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat yang dinilai ilegal di Jakarta, Jumat (5/3/2021). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

Bukan hanya itu, Ahmad juga meminta agar SBY dan AHY meminta maaf kepada Moeldoko. Ia juga menjelaskan bahwa dalam tradisi Jawa, permohonan maaf itu bisa dilakukan dengan cara cium tangan.

"Sebagai hamba yang beriman, dan menjelang puasa ramadhan, mudah-mudahan SBY dan AHY menyampaikan permohonan maaf kepada Bapak Presiden Jokowi, Pemerintah dan kepada Bapak Moeldoko, karena telah menuduh macam macam. Kalau tradisi jawa, harus cium tangan," katanya.

Baca Juga: [BREAKING] Mahfud: Pemerintah Tolak KLB Demokrat Moeldoko karena Hukum

2. Penolakan kepengurusan Demokrat versi KLB bukti bahwa Moeldoko difitnah

Demokrat KLB Tuntut SBY dan AHY Minta Maaf ke Presiden JokowiIDN Times/Teatrika Handiko Putri

Ahmad menekankan sekali lagi, keputusan pemerintah untuk menolak kepengurusan Partai Demokrat versi KLB adalah bukti pernyataan soal pemerintah berada di belakang Moeldoko adalah fitnah. Ia meminta agar seluruh pihak untuk berpolitik secara cerdas, bersih dan santun.

"Bukan cara cara liar dan menebar kebohongan dan fitnah kepada masyarakat," ungkapnya.

3. Kemenkumham mengacu pada AD/ART Partai Demokrat 2020

Demokrat KLB Tuntut SBY dan AHY Minta Maaf ke Presiden JokowiMenteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)

Sebelumnya, Menkumham Yasonna Laoly menyatakan kementeriannya mengacu pada Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) 2020 Partai Demokrat, sebagai dasar untuk menilai keabsahan Kongres Luar Biasa (KLB) Demokrat di Deli Serdang, Sumatra Utara pada 5 Maret 2021. Sebab, AD/ART 2020 adalah dokumen yang terdaftar dan dicatat di Kemenkumham. 

"Saya pakai rujukan itu, di mana KLB tidak memenuhi 2/3 (DPD atau pengurus tingkat provinsi), tidak memenuhi separuh (DPC) dan lain-lain. Kalau nanti mereka tidak setuju dengan AD/ART ya ada pengadilan, silakan ajukan ke sana," ujar Yasonna ketika memberi keterangan pers secara virtual, di kantor Kemenkumham yang didampingi Menko Polhukam Mahfud MD, Rabu (31/3/2021).

Dalam kesempatan itu, ia menegaskan dalam membuat keputusan pihaknya bertindak secara objektif dan transparan.

"Oleh karenanya kami kembali menyesalkan statement dari pihak-pihak yang sebelumnya menuding pemerintah dan menyatakan kami campur tangan serta memecah belah partai politik," tutur Menteri dari PDI Perjuangan itu. 

Baca Juga: [BREAKING] Kemenkum HAM Tolak Sahkan KLB Demokrat di Deli Serdang

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya