Deretan Kejanggalan yang Terjadi Saat Penangkapan Ravio Patra

Ravio sempat dijadikan tersangka oleh Polri

Jakarta, IDN Times - Koalisi Tolak Kriminalisasi dan Rekayasa Kasus (KATROK) mencatat setidaknya ada sembilan permasalahan hukum yang terjadi pada penangkapan Peneliti Kebijakan Publik dan Pegiat Advokasi Legislasi Ravio Patra. Durasi penangkapan serta pemeriksaan yang Ravio jalani yaitu 33 jam.

“Setelah 33 jam sejak (22/4) Pukul 21.00 WIB ditangkap dan diperiksa oleh Polda Metro Jaya, Ravio akhirnya dibebaskan pagi ini (24/4) sekitar pukul 08.30 WIB dengan status sebagai saksi,” ujar KATROK dalam keterangan tertulis yang IDN Times terima pada Jumat (24/4).  

Berikut ini sembilan kejanggalan yang dialami oleh Ravio pada proses penangkapan dan pemeriksaan di kantor polisi:

1. Tim penasihat hukum kesulitan menemukan keberadaan Ravio

Deretan Kejanggalan yang Terjadi Saat Penangkapan Ravio PatraIlustrasi (IDN Times/Arief Rahmat)

KATROK menjelaskan tim Penasihat hukum Ravio mengalami kesulitan dalam memberikan bantuan hukum. Mereka kesulitan menemukan Ravio usai informasi ia ditangkap beredar luas di ruang publik. Misalnya, saat tim mendatangi Polda Metro Jaya pada Kamis (23/4) pukul 11.00 WIB, pihak kepolisian dari berbagai unit menyangkal Ravio berada di tempat mereka.

“Baru sekitar pukul 14:00 WIB, Polda Metro Jaya mengakui Ravio ada di Polda setelah melakukan konferensi pers,” jelas koalisi tersebut.

Baca Juga: WhatsApp Diretas Hingga Ditangkap Polisi, Siapa Ravio Patra?

2. Polisi tidak mampu tunjukkan surat penangkapan dan penggeledahan kepada Ravio

Deretan Kejanggalan yang Terjadi Saat Penangkapan Ravio PatraIlustrasi Gedung Mabes Polri (polri.go.id)

Koalisi mencatat,  proses penangkapan dan penggeledahan yang dijalankan oleh pihak kepolisian tidak sesuai prosedur. Misalnya saja, saat penangkapan dan penggeledahan personel Polri tidak mampu memberikan serta menunjukkan surat penangkapan dan penggeledahan.

“Padahal Ravio sudah meminta salinannya. Kediamannya digeledah dan barang bawaan yang tidak terkait dengan tindak pidana yang dituduhkan ikut dibawa seperti buku-buku, handphone temannya, laptop kantor,” tutur mereka. 

3. Ravio mengaku sempat diintimasi secara verbal ketika ditangkap dan belum diperiksa

Deretan Kejanggalan yang Terjadi Saat Penangkapan Ravio PatraFacebook Ravio Patra

Lalu, pihak penyidik di Sub Direktorat Keamanan Negara (Subdit Kamneg) menyatakan bahwa yang mereka lakukan terhadap Ravio bukan penangkapan tetapi pengamanan. Padahal, pengamanan, kata KATROK, tidak dikenal di dalam hukum acara pidana.

“Ravio sudah ditangkap lebih dari 1x24 jam saat itu,” tutur mereka.

Ravio juga diketahui mengalami intimidasi kekerasan secara verbal baik pada saat penangkapan dan juga ketika berada di Polda Metro Jaya khususnya sebelum diperiksa oleh Subdit Kamneg.

4. Ravio sempat dijadikan tersangka oleh pihak kepolisian

Deretan Kejanggalan yang Terjadi Saat Penangkapan Ravio PatraTwitter

KATROK menjelaskan, status hukum yang disematkan ke Ravio kerap berubah. Misalnya saja, saat tim ingin memberikan bantuan hukum, diketahui Ravio sudah menjalani pemeriksaan pada sekitar pukul 03:00 WIB sampai dengan pukul 06:00 WIB tanggal 23 April 2020 dengan status sebagai tersangka. Kemudian, ketika diperiksa pukul 10:00 WIB hingga pukul 17:00 WIB, status hukum Ravio sebagai saksi. 

“Penyidik sempat menginformasikan bahwa surat penahanan sudah disiapkan, padahal statusnya adalah saksi,” ujar mereka.

Selain itu, penyidik juga mengakses data kontrak kerja dan catatan pengelolaan keuangan pribadi Ravio.  KATROK menilai sebetulnya tindakan itu tidak ada kaitannya dengan dugaan tindak pidana.

“Penyidik dengan sengaja mengubah kata sandi e-mail tanpa persetujuan Ravio,” kata mereka.

5. Pasal yang dituduhkan kepada Ravio tidak konsisten

Deretan Kejanggalan yang Terjadi Saat Penangkapan Ravio PatraIlustrasi (IDN Times/Sukma Shakti)

Hal lain yang dinotifikasi oleh KATROK yakni pasal yang dituduhkan kepada Ravio kerap berubah dan tidak konsisten. Selama pemeriksaan berlangsung sejak pukul 17:00 WIB sampai selesai pukul 22:00 WIB tanggal (23/4), Ravio sempat dikenakan pasal yang menudingnya telah menyebar berita kebohongan yang ada di pasal 28 ayat 1 UU ITE. 

"Kemudian itu berubah menjadi Pasal 28 ayat 2 UU ITE tentang ujaran kebencian atau permusuhan individu dan kelompok masyarakat berdasarkan SARA. Hal ini diketahui ketika Ravio menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP)," kata mereka.

Selanjutnya, polisi semula menyita enam barang milik Ravio termasuk KTP dan surat elektronik (e-mail). Tetapi, Ravio tidak terima dan meminta dua benda tadi tak ikut disita lantaran tak ada sangkut pautnya. 

"Setelah perdebatan dua hal itu dihapuskan," ujarnya

Alhasil di dalam surat penyitaan yang disampaikan oleh polisi hanya empat barang yang disita oleh Polri yakni Macbook Apple, laptop Dell, handphone Samsung seri s10, dan handphone Iphone.

Baca Juga: Sebelum Diretas, Ponsel Ravio Patra Sempat Dihubungi Polisi?

Topik:

Berita Terkini Lainnya