Diduga Ada Diskriminasi, Masjid Ahmadiyah Tasikmalaya Hampir Ditutup

Ketua DPD JAI menyayangkan hal tersebut

Jakarta, IDN Times - Di tengah perjuangan melawan wabah virus corona atau COVID-19, dugaan tindak diskriminasi terhadap sebuah kelompok masih terjadi di tanah air. Diskriminasi tersebut menimpa Masjid Al-Aqso yang dikelola jemaah Ahmadiyah di Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat.

Ketua Dewan Pimpinan Daerah Jemaah Ahmadiyah Indonesia (DPD JAI) Tasikmalaya Nanang Ahmad Hidayat mengatakan, dugaan diskriminasi tersebut terjadi setelah datangnya tim Badan Koordinasi Pengawasan Aliran dan Kepercayaan (Bakorpakem) ke pengurus JAI Singaparna pada Sabtu (4/4).

"Dan memberikan SKB (Surat Keputusan Bersama) Bupati Tasikmalaya, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya, Dandim 0612 Tasikmalaya, Kapolres Tasikmalaya tentang Penolakan Renovasi Masjid, Pembangunan Menara dan Sarana Ibadah Serta Kegiatan Dakwah Jemaat Ahmadiyah Indonesia di Kampung Badakpaeh, Desa Cipakat, Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya," kata Nanang melalui pesan singkat kepada IDN Times, Selasa (7/4).

1. JAI Singaparna mendapat undangan rapat dari Bakorpakem dan menolak datang

Diduga Ada Diskriminasi, Masjid Ahmadiyah Tasikmalaya Hampir DitutupMasjid Al-Aqso Ahmadiyah Kab. Tasikmalaya (Dok. JAI Tasikmalaya)

Nanang menjelaskan, JAI Singaparna mendapatkan undangan rapat dari Bakorpakem di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya pada Senin (6/4). Namun, JAI menolak hadir dan memberikan tanggapan melalui surat.

Alasan utama penolakan tersebut yaitu, karena terlalu mendadak dan tidak mengetahui tujuan dari pertemuan itu. Ia juga menyayangkan, SKB tersebut baru diterima pada Sabtu (4/4), dan JAI tidak pernah dilibatkan sebelumnya.

"Padahal, ternyata SKB tersebut dibuat 27 Januari 2020," tutur Nanang.

Ia mengatakan penolakan pertemuan tersebut bertujuan untuk mengikuti anjuran pemerintah tentang physical distancing.

Diduga Ada Diskriminasi, Masjid Ahmadiyah Tasikmalaya Hampir Ditutup(IDN Times/Arief Rahmat)

Baca Juga: Menag: Salat Terawih-Idul Fitri di Masjid Ditiadakan Selama COVID-19

2. JAI Tasikmalaya akan meminta audiensi dan penjelasan lebih detail terkait SKB tersebut

Diduga Ada Diskriminasi, Masjid Ahmadiyah Tasikmalaya Hampir DitutupMasjid Al-Aqso Ahmadiyah Kab. Tasikmalaya (Dok. JAI Tasikmalaya)

Nanang menyebutkan, untuk tindakan selanjutnya, JAI Tasikmalaya akan meminta audiensi. Ia juga akan meminta penjelasan lebih detail tentang SKB tersebut.

"Kami akan meminta untuk audiensi dan penjelasan lebih detail mengapa harus ada SKB lokal, padahal SKB 3 Menteri 2008 (Keputusan Bersama Menteri Agama Nomor 3 Tahun 2008) telah mengatur secara nasional dan soal agama mutlak urusan nasional, sebagaimana tertera dalam UU Otonomi Daerah," kata dia.

"Kami menyayangkan sikap Bakorpakem yang telah membuat SKB dan hendak melakukan penyegelan," Nanang melanjutkan.

3. Masjid Al-Aqso masih dibuka untuk pengurus

Diduga Ada Diskriminasi, Masjid Ahmadiyah Tasikmalaya Hampir DitutupMasjid Al-Aqso Ahmadiyah Kab. Tasikmalaya (Dok. JAI Tasikmalaya)

Nanang mengatakan, kondisi Masjid Al-Aqso yang dikelola jemaah Ahmadiyah Kabupaten Tasikmalaya saat ini tetap dibuka. Namun, dengan adanya wabah virus corona, masjid ini hanya digunakan pengurus lingkungan masjid.

Nanang menambahkan, saat ini jumlah jemaah Ahmadiyah di wilayah Tasikmalaya sekitar 6.000 orang.

4. SKB menolak renovasi masjid, pembangunan menara dan sarana ibadah serta kegiatan dakwah jemaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) di Kabupaten Tasikmalaya

Diduga Ada Diskriminasi, Masjid Ahmadiyah Tasikmalaya Hampir DitutupMasjid Al-Aqso Ahmadiyah Kab. Tasikmalaya (Dok. JAI Tasikmalaya)

Sementara dalam salinan SKB yang beredar, SKB tersebut berisi penolakan renovasi masjid, pembangunan menara dan sarana ibadah serta kegiatan dakwah jemaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) di Kabupaten Tasikmalaya. Ada sembilan keputusan dalam SKB yang ditanda tangani empat instansi tersebut.

Di antaranya mengimbau agar jemaah atau pengikut Ahmadiyah di wilayah tersebut tidak melalukan dakwah, ibadah, hingga kegiatan keagamaan Ahmadiyah secara terbuka.

Kedua, mengimbau kepada jemaah Ahmadiyah di wilayah ini agar tidak melalukan renovasi masjid, pembangunan menara, dan berbagai fasilitas ibadah jemaah Ahmadiyah di wilayah tersebut, karena tidak sesuai dengan perundang-undangan, serta akan memicu reaksi besar dari masyarakat.

Keputusan lain dari SKB tersebut menyebutkan, renovasi masjid dan fasilitas tempat ibadah jemaah Ahmadiyah di wilayah tersebut bertentangan dengan Pasal 7 UU Nomor 28 Tahun 2002, tentang Bangunan Gedung, Tidak Memenuhi Syarat-syarat Pendirian Rumah Ibadah sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Agama bersama Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006, Nomor 8 Tahun 2006. 

Dalam SKB tersebut juga terdapat imbauan agar masyarakat Kabupaten Tasikmalaya menahan diri dan tidak melakukan perbuatan melawan hukum yang dapat merugikan diri sendiri dan orang lain, berkaitan dengan renovasi masjid dan pembangunan menara masjid jemaah Ahmadiyah, serta menjaga stabilitas keamanan di wilayah Tasikmalaya.

SKB yang ditetapkan pada 27 Januari 2020 tersebut juga mengimbau kepada semua pihak agar menjaga dan menghormati hak-hak individu, sebagai warga negara sesuai peraturan-perundangan yang berlaku.

https://www.youtube.com/embed/aUrK9HlKpD8

Baca Juga: Meski Masjidnya Masih Disegel, Ahmadiyah Tetap Merayakan Idul Adha

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya