Diperiksa Perdana Sebagai Tersangka, Akankah Imam Nahrawi Ditahan?

Imam diduga telah menerima suap Rp26,5 miliar

Jakarta, IDN Times - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Republik Indonesia, Imam Nahrawi hari ini, Jumat (28/9), untuk pertama kali dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan status sebagai tersangka. Hal ini kemudian memunculkan spekulasi ia segera mengenakan rompi oranye dan ditahan oleh penyidik komisi antirasuah. 

Hal tersebut telah dikonfirmasi langsung oleh Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK, Febri Diansyah.

"Iya, IMR (Imam Nahrawi) dipanggil dengan status sebagai tersangka," ungkap Febri melalui keterangan tertulis.

Imam ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyaluran dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) melalui Kemenpora tahun anggaran 2018.

Lalu, akankah Imam ditahan usai diperiksa perdana pada hari ini? 

1. KPK berharap Imam Nahrawi bersikap kooperatif dan memenuhi panggilan penyidik

Diperiksa Perdana Sebagai Tersangka, Akankah Imam Nahrawi Ditahan?ANTARA FOTO/Reno Esnir

Pada Kamis malam, juru bicara KPK, Febri Diansyah sudah mewanti-wanti agar mantan Menpora Imam Nahrawi bersikap kooperatif dengan memenuhi panggilan penyidik komisi antirasuah pada hari ini. Apalagi, kata mantan aktivis antikorupsi itu, Imam sudah menyatakan akan bersikap kooperatif dan hadir dalam pemeriksaan di gedung KPK. 

"Apalagi sebelumnya Menpora juga menyatakan akan bersikap kooperatif dengan proses hukum. Ini jadi kami ingatkan kami harap bisa hadir dan kalau ada bantahan-bantahan silakan disampaikan nanti di depan penyidik," kata Febri. 

Baca Juga: Imam Nahrawi Tersangka karena 'Aktor Taliban'? Ini Bantahan KPK

2. Iman Nahrawi ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah menerima suap Rp26,5 miliar

Diperiksa Perdana Sebagai Tersangka, Akankah Imam Nahrawi Ditahan?ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Imam ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada (18/9) lalu. Ia dijadikan tersangka karena diduga telah menerima suap dari Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) senilai Rp26,5 miliar. 

Dalam pemberian keterangan pers, Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan Imam diduga sudah menerima suap sejak awal ia menjabat sebagai Menpora. Uang itu diterima melalui asisten pribadinya, Miftahul Ulum. 

"Dalam rentang periode 2014-2018, IMR (Imam Nahrawi) selaku Menpora melalui MUI (Miftahul) diduga telah menerima uang Rp14,7 miliar. Selain itu, dalam rentang 2016-2018, IMR (Imam) selaku Menpora diduga juga meminta uang sejumlah total Rp11,8 miliar," kata Alex ketika memberikan keterangan pers. 

Uang itu, Alex kembali menjelaskan, merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI ke Kemenpora pada tahun anggaran 2018 lalu. 

3. Menpora Imam Nahrawi memilih mundur karena ingin fokus ke kasus hukumnya

Diperiksa Perdana Sebagai Tersangka, Akankah Imam Nahrawi Ditahan?(Menpora Imam Nahrawi) ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Imam Nahrawi mengundurkan diri dari Kemenpora pada Kamis (19/9). Imam mengatakan ia ingin fokus menghadapi kasus-kasus yang tengah membelitnya.

"Izinkan saya berjuang untuk menghadapi kenyataan ini. Izinkan saya meninggalkan kantor ini," ujar Imam di kantor Kemenpora, Jakarta ketika itu. 

Penyataan tersebut ia keluarkan selang sehari setelahnya dirinya ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK. Dalam salam perpisahannya, Imam Nahrawi mengucapkan terima kasih kepada pejabat dan staf Kemenpora serta wartawan yang sudah mengiringi perjalanan kariernya sebagai menteri.

4. Imam Nahrawi terancam hukuman penjara 20 tahun

Diperiksa Perdana Sebagai Tersangka, Akankah Imam Nahrawi Ditahan?IDN Times/Sukma Sakti

Akibat kasus yang membelitnya tersebut, Imam Nahrawi terancam 20 tahun penjara. Hal itu merujuk pada pasal huruf a atau b atau pasal 12B UU nomor 20 tahun 2001.

Pada pasal tersebut tertulis dengan jelas, sebagai penyelenggara negara atau pegawai negeri dilarang menerima hadiah atau janji yang diketahui dapat menggerakan sesuatu atau tidak yang bertentangan dengan kewajibannya. 

Ancaman akibat pelanggaran pasal tersebut hukumannya tidak main-main yakni, bui 4-20 tahun dan denda Rp200 juta hingga Rp1 miliar. 

Baca Juga: Keluarga Siapkan Tim Khusus untuk Bantu Proses Hukum Imam Nahrawi

Topik:

Berita Terkini Lainnya